Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LIMBOTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
59/Pdt.G/2025/PN Lbo DARWIN BAKRI DIREKTUR PT. BANK RAKYAT INDONESIA (BRI) PUSAT DI JAKARTA CQ. PIMPINAN WILAYAH BRI MANADO DI SULAWESI UTARA, CQ. KEPALA CABANG BRI LIMBOTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 59/Pdt.G/2025/PN Lbo
Tanggal Surat Selasa, 07 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DARWIN BAKRI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1DIREKTUR PT. BANK RAKYAT INDONESIA (BRI) PUSAT DI JAKARTA CQ. PIMPINAN WILAYAH BRI MANADO DI SULAWESI UTARA, CQ. KEPALA CABANG BRI LIMBOTO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PT. ASURANSI BRI INSURANCE (BRINS)
2KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG WILAYAH GORONTALO
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi karena lalai dan/atau tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana ditentukan dalam perjanjian kredit dan polis asuransi;
  3. Menyatakan sah dan mengikat perjanjian kredit beserta addendum-addendumnya, khususnya klausula kewajiban Tergugat sebagai penerima manfaat (beneficiary) polis asuransi untuk mengajukan klaim;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp. 950.000.000,- (sembilan ratus lima puluh juta rupiah), yang terdiri dari:
    1. Nilai pertanggungan polis asuransi sebesar Rp. 250.000.000,-(dua ratus lima puluh juta rupiah;
    2. Nilai kerugian objek agunan akibat kebakaran sebesar Rp. 700.000.000,-(tujuh ratus juta rupiah);
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian immateriil kepada Penggugat sebesar Rp. 50.000.000,-(lima puluh juta rupiah), karena tekanan psikologis, hilangnya nama baik, dan ketidaknyamanan hidup;
  6. Menyatakan perjanjian kredit antara Penggugat dan Tergugat dianggap lunas karena klaim asuransi seharusnya digunakan untuk menghapus kewajiban kredit Penggugat;
  7. Menyatakan Turut Tergugat I (PT. BRI Insurance/BRINS) tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini, serta berkewajiban menyalurkan manfaat pertanggungan asuransi sesuai polis;
  8. Menyatakan Turut Tergugat II (KPKNL Gorontalo) tidak mempunyai kewenangan untuk melanjutkan proses lelang eksekusi terhadap agunan Penggugat, selama perkara ini masih berjalan dan hingga adanya putusan berkekuatan hukum tetap;
  9. Menghukum Tergugat dan/atau Turut Tergugat I untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

Subsidair,

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak