Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LIMBOTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G.S/2025/PN Lbo PT. Bank Rakyat Indonesia. Tbk Unit Kwandang 1.SUMITRO BAU
2.YULIN ISMAIL TALANGO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 30 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2025/PN Lbo
Tanggal Surat Kamis, 26 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia. Tbk Unit Kwandang
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SUMITRO BAU
2YULIN ISMAIL TALANGO
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 123.686.749,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp. 123.686.749,- (Seratus Dua Puluh Tiga Juta Enam Ratus Delapan Puluh Enam Ribu Tujuh Ratus Empat Puluh Sembilan Rupiah);
  4. Menyatakan memberikan ijin terhadap Penggugat, apabila para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, dan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap, Penggugat dapat mengajukan permohonan eksekusi kepada Pengadilan Negeri Limboto untuk dilakukan eksekusi terhadap Sertifikat Hak Milik Nomor 1 Desa Bulango Raya atas nama Sumitro Bau yang digunakan untuk menjamin pinjaman Para Tergugat berdasarkan Surat Pengakuan Hutang Nomor PK20097M4N/5156/09/2020, tanggal 14 September 2020, dengan tahapan sesuai prosedur eksekusi (eksekusi rill) atau nyata yang meliputi, penyegelan, penyerahan, dan pengosongan, untuk mengambil pelunasan hutang Tergugat kepada Penggugat;
  5. Menyatakan memberikan ijin terhadap Penggugat setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap untuk mengajukan dan melaksanakan Lelang Eksekusi Pengadilan melalui Pengadilan Negeri Limboto terhadap agunan Sertifikat Hak Milik Nomor 1 Desa Bulango Raya atas nama Sumitro Bau yang digunakan untuk menjamin pinjaman Para Tergugat berdasarkan Surat Pengakuan Hutang Nomor Nomor PK20097M4N/5156/09/2020, tanggal 14 September 2020 dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Para Tergugat kepada Penggugat;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul;

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak