Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
125/Pid.B/2025/PN Lbo | 1.Andi Nirwansyah, S.H. 2.SANTA CLARA DAMANIK, S.H |
RISMAN ISMAIL Alias ANDIKA | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 02 Sep. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
Nomor Perkara | 125/Pid.B/2025/PN Lbo | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 29 Agu. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1172/P.5.15/Eoh.2/08/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
Kesimpulan : telah dilakukan pemeriksaan terhadap laki-laki usia 37 tahun di IGD RSUD dr. ZAINAL UMAR SADIKI pada tanggal 19 Agustus 2024 pukul 06.00 WITA. Pada pemeriksaan ditemukan luka lecet di bibir bagian bawah dengan ukuran kurang lebih dua kali nol koma lima centimeter, selaput mata kanan dan kiri tampak merah, Luka lecet di bagian kepala kanan dengan ukuran kurang lebih satu kali nol koma tiga sentimeter, Luka lecet di dahi tengah dengan ukuran kurang lebih dua koma lima centimeter kali nol koma dua centimeter, Bengkak di dahi kiri dengan ukuran kurang lebih tiga kali dua koma lima centimeter, Luka lecet di hidung bagian kiri atas dengan ukuran kurang lebih satu koma lima kali nol koma lima centimeter, Memar di pertengahan hidung sampai ke bagian hidung kanan dengan ukuran kurang lebih dua koma lima kali satu koma lima centimeter, Luka lecet di bawah lutut kanan dengan ukuran lebih tiga kali nol koma tiga centimeter, Luka lecet di lutut kanan dengan ukuran kurang lebih dua kali satu centimeter, Luka lecet di lutut kiri dengan ukuran kurang lebih dua kali satu koma lima centimeter, Kemerahan pada punggung badan belakang bagian tengah dengan ukuran kurang lebih tiga kali dua centimeter. Luka tersebut dicurigai akibat kekerasan benda tumpul, cedera tersebut mengakibatkan gangguan sedang saat beraktivitas.
----- Perbuatan RISMAN ISMAIL Alias ANDIKA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP ------------------------------------------------------------
Bernama : FADRYANTO TUNE NUSA Jenis Kelamin : Laki-laki Umur : 37 Tahun Pekerjaan : Swasta Alamat : Desa Leboto Kecamatan Kwandang Kabupaten Gorontalo Utara Dugaan Riwayat Kejadian : Orang tersebut mengalami penganiayaan Pada hari Minggu, tanggal 18 Agustus 2024 Pukul 00.00 Wita, Saksi FADRIYANTO TUNE NUSA datang dalam keadaa sadar penuh, keadaan umum sakit dan tanda-tanda vital dalam batas normal.
Pada Saksi FADRIYANTO TUNE NUSA ditemukan : Luka lecet di bibir bagian bawah dengan ukuran kurang lebih dua kali nol koma lima centimeter Selaput mata kanan tampak merah Selaput mata kiri tampak merah Luka lecet di bagian kepala kanan dengan ukuran kurang lebih satu kali nol koma tiga sentimeter Luka lecet di dahi tengah dengan ukuran kurang lebih dua koma lima centimeter kali nol koma dua centimeter Bengkak di dahi kiri dengan ukuran kurang lebih tiga kali dua koma lima centimeter Luka lecet di hidung bagian kiri atas dengan ukuran kurang lebih satu koma lima kali nol koma lima centimeter Memar di pertengahan hidung sampai ke bagian hidung kanan dengan ukuran kurang lebih dua koma lima kali satu koma lima centimeter Luka lecet di bawah lutut kanan dengan ukuran lebih tiga kali nol koma tiga centimeter Luka lecet di bawah lutut kanan dengan ukuran kurang lebih dua kali satu centimeter Luka lecet di lutut kiri dengan ukuran kurang lebih dua kali satu koma lima centimeter Kemerahan pada punggung badan belakang bagian tengah dengan ukuran kurang lebih tiga kali dua centimeter Bahwa Terdakwa RISMAN ISMAIL alias ANDIKA pada hari Minggu tanggal 18 Agustus 2024 sekitar pukul 23.55 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di rumah terdakwa RISMAN ISMAIL Alias ANDIKA yang beralamat di Desa Leboto, Kecamatan Kwandang Kabupaten Gorontalo Utara atau setidak - tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Limboto yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan penganiayaan terhadap Saksi FADRIYANTO TUNE NUSA, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal sekitar pukul 23.00 WITA ketika Saksi FADRIYANTO TUNE NUSA mendatangi warung milik terdakwa RISMAN ISMAIL yang terletak di Desa Leboto Kecamatan Kwandang Kabupaten Gorontalo Utara, yang selanjutnya Saksi FADRIYANTO TUNE NUSA duduk dan memesan 1 (satu) gelas kopi di warung tersebut. Bahwa setelah Saksi FADRIYANTO TUNE NUSA memesan kopi, selanjutnya Saksi FADRIYANTO TUNE NUSA beranjak dari warung tersebut untuk menghubungi rekan kerjanya sambil menanyakan kepada Saksi RELANTIYA IBRAHIM yang merupakan anak dari terdakwa mengenai letak kamar mandi. Bahwa ketika Saksi FADRIYANTO TUNE NUSA telah selesai menghubungi rekan kerjanya selanjutnya Saksi FADRIYANTO TUNE NUSA menuju kamar mandi yang berada di sekitar warung milik terdakwa dan Saksi FADRIYANTO TUNE NUSA mencoba untuk membuka kamar mandi tersebut dengan cara mendorong pintu kamar mandi namun terdapat dorongan dari dalam kamar mandi tersebut yang menandakan bahwa terdapat orang didalamnya. Bahwa kemudian pintu kamar mandi tersebut terbuka yang di dalamnya terdapat Saksi RELANTIYA IBRAHIM dan selanjutnya Saksi FADRIYANTO TUNE NUSA masuk ke dalam kamar mandi tersebut sambil menutup pintu kamar mandi. Bahwa setelah menutup pintu kamar mandi kemudian Saksi FADRIYANTO TUNE NUSA memegang dada milik saksi RELANTIYA IBRAHIM dengan posisi saling berhadapan hingga pada saat yang bersamaan Saksi FADRIYANTO TUNE NUSA mendengar suara langkah kaki di sekitar kamar mandi tempat Saksi FADRIYANTO TUNE NUSA dan Saksi RELANTIYA IBRAHIM yang mengakibatkan Saksi FADRIYANTO TUNE NUSA menghentikan perbuatannya sebentar sambil memastikan tidak ada orang lain yang berada di sekitar kamar mandi tersebut. Bahwa selanjutnya secara tiba-tiba pintu kamar mandi tersebut dibuka secara paksa oleh terdakwa dengan cara ditendang dengan kuat hingga pintu tersebut terbuka dan terdakwa masuk ke dalam kamar mandi. Bahwa pada saat terdakwa melihat Saksi RELANTIYA IBRAHIM yang merupakan anak tiri dalam kondisi sedang disetubuhi oleh saksi FADRIYANTO TUNE NUSA, maka terdakwa memukul Saksi FADRIYANTO TUNE NUSA dengan menggunakan tangan bagian sebelah kanan dengan terkepal yang mengenai wajah korban, yang kemudian terdakwa menginjak-injak Saksi FADRIYANTO TUNE NUSA pada bagian perut, wajah, dada menggunakan kaki sebelah kanan kemudian Terdakwa menyeret Saksi FADRIYANTO TUNE NUSA dan hendak membawa Saksi FADRIYANTO TUNE NUSA menuju ke belakang rumah milik terdakwa dengan cara menarik rambut korban. Ketika Saksi FADRIYANTO TUNE NUSA dan terdakwa telah sampai di depan rumah terdakwa, terdakwa memukul Saksi FADRIYANTO TUNE NUSA menggunakan tangan kanan dan mengenai wajah korban. Kemudian terdakwa mencekik leher Saksi FADRIYANTO TUNE NUSA dengan menggunakan lengan sehingga Saksi FADRIYANTO TUNE NUSA berusaha untuk lepas dari cekikan terdakwa dengan sekuat tenaga dan akhirnya Saksi FADRIYANTO TUNE NUSA berhasil melepaskan diri dari terdakwa. Bahwa ketika melihat Saksi FADRIYANTO TUNE NUSA yang terlepas dari terdakwa, selanjutnya terdakwa kembali menarik rambut Saksi FADRIYANTO TUNE NUSA dan membenturkan kepala Saksi FADRIYANTO TUNE NUSA di dinding rumah milik terdakwa yang mengakibatkan Saksi FADRIYANTO TUNE NUSA jatuh terduduk. Bahwa selanjutnya terdakwa memukul Saksi FADRIYANTO TUNE NUSA dengan menggunakan kursi dan dilanjutkan dengan perbuatan terdakwa yang menendang bibir Saksi FADRIYANTO TUNE NUSA hingga mengakibatkan bibir terdakwa luka hingga mengeluarkan darah. Bahwa selanjutnya datang saksi FELIX BAGU untuk menghentikan perbuatan terdakwa dan menyuruh Saksi FADRIYANTO TUNE NUSA duduk di kursi. Bahwa ketika terdakwa, Saksi FADRIYANTO TUNE NUSA dan saksi FELIX BAGU sedang berbincang untuk menyelesaikan permasalahan secara tiba-tiba terdakwa kembali memukul Saksi FADRIYANTO TUNE NUSA dengan menggunakan tangan terbuka yang mengenai wajah Saksi FADRIYANTO TUNE NUSA sebanyak 2 (dua) kali. Bahwa selanjutnya terdakwa masuk ke dalam kamar rumah miliknya dan mengambil sebilah parang yang kemudian terdakwa memperlihatkan sebilah parang tersebut kepada Saksi FADRIYANTO TUNE NUSA sambil mengatakan ”suka mo mati dengan ini lilang ini ngana” yang artinya ”ingin meninggal dengan parang ini kamu” Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 445/RSUD-ZUS GORUT/1280.d/VIII/2024 tanggal 19 Agustus 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Yuta Novianda N Dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Umum Daerah dr. Zainal Umar Sidiki, Kabupaten Gorontalo Utara menerangkan bahwa telah memeriksa seorang pasien yang sesuai dengan surat tersebut di atas : |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |