Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Keberatan untuk seluruhnya;
- Menyatakan BPSK Kab. Gorontalo tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo;
- Menyatakan seluruh proses pemeriksaan perkara di BPSK Kab. Gorontalo tidak sah karena bertentangan dengan hukum;
- Membatalkan seluruh isi Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kabupaten Gorontalo Nomor: 026/ARB/BPSK-KAB.GTO/IX/2023 bertentangan dengan hukum atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Investasi Dalam Bentuk Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran Nomor: 600.2100140 tertanggal 16 Maret 2021 dengan sertifikat jaminan fidusia nomor W26.00017070.AH.05.01 adalah sah dengan segala akibat hukumnya;
- Menyatakan penolakan klaim asuransi jiwa yang dilakukan oleh Pemohon adalah sah dan mengikat secara hukum karena telah sesuai dengan ketentuan Perjanjian Pembiayaan Investasi Dalam Bentuk Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran Nomor: 600.2100140 tertanggal 16 Maret 2021;
- Memerintahkan Termohon selaku ahli waris dari hadijah Kasim untuk melunasi sisa kewajiban sebesar Rp. 86.382.000,- (delapan puluh enam juta tiga ratus delapan puluh dua ribu Rupiah) diluar denda sebesar Rp. 5.656.200,- (lima juta enam ratus lima puluh enam ribu dua ratus Rupiah) per angsuran ke-28 yang jatuh tempo pada tanggal 16 Juli 2023 yang timbul akibat keterlambatan pembayaran dan/atau melakukan pengembalian Objek Jaminan Fidusia kepada Pemohon;
- Menyatakan Pemohon merupakan pemilik dan/atau mempunyai Hak atas obyek jaminan fidusia yang berupa 1 (satu) unit kendaraan Suzuki/Suzuki New Carry PU FD AC, Warna Putih, Tahun 2021, dengan Nomor rangka MAYHDC61TMJ210723, Nomor Mesin K15BT1234033 dan Nomor Polisi DM 8483BK;
- Menghukum Termohon untuk membayar biaya Permohonan Keberatan ini.
atau
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Limboto yang memeriksa dan mengadili serta memutus Permohonan Keberatan ini mempunyai pandangan hukum atau pemikiran lain, maka, mohon diberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). |