Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
10/Pid.Pra/2025/PN Lbo | ICAN NENTO, S.H., C.L.A. | 1.Polri Cq Kapolri Cq Kapolda Gorontalo Cq Kapolres Gorontalo Cq Kasat Lantas Polres Gorontalo 2.Kepala Korps Lalu Lintas Polri 3.Komisi Kepolisian Nasional 4.Komisi Nasional Hak Asasi Manusia |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 06 Agu. 2025 | ||||||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-lain | ||||||||||
Nomor Perkara | 10/Pid.Pra/2025/PN Lbo | ||||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 06 Agu. 2025 | ||||||||||
Nomor Surat | - | ||||||||||
Pemohon |
|
||||||||||
Termohon |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||||||
Petitum Permohonan | PETITUM (Permohonan):
Dengan segala hormat, berdasarkan uraian tersebut di atas, Pemohon mohon agar Yang Terhormat Ketua Pengadilan Negeri Limboto berkenan memeriksa dan mengadili permohonan ini, dan selanjutnya menjatuhkan putusan sebagai berikut:
2. Menyatakan bahwa tindakan Termohon I dalam menghentikan, memeriksa, membentak, dan menilang Pemohon adalah tidak sah secara hukum;
3. Menyatakan bahwa tindakan Termohon I bertentangan dengan asas legalitas, prinsip negara hukum, serta perlindungan terhadap hak asasi manusia;
4. Memerintahkan kepada Termohon II (Kakorlantas Polri) untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap prosedur dan kebijakan razia lalu lintas, khususnya terhadap kendaraan bentor di wilayah Provinsi Gorontalo;
5. Memerintahkan kepada Termohon III (Kompolnas) untuk melaksanakan fungsi pengawasan eksternal dan memberikan rekomendasi atas tindakan Termohon I dalam peristiwa a quo;
6. Memerintahkan kepada Termohon IV (Komnas HAM) untuk menyelidiki dugaan pelanggaran hak asasi manusia dalam tindakan represif yang dilakukan oleh aparat Termohon I;
7. Membebankan seluruh biaya perkara ini kepada Negara.
Subsidair : Atau apabila Pengadilan berpendapat lain, memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |