Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon.
- Menetapkan secara hukum perbaikan kesalahan identitas (Kedua nama Anak Pemohon) pada akta kelahiran Kedua Anak Pemohon, sebelumnya Yakni tercatat:
- Nama Alfazrin Khairon J. Niati, Tempat Tanggal Lahir : Kab Gorontalo, 30 Mei 2012, Umur 11 Tahun, Jenis Kelamin Laki-Laki. Anak ke satu Dari Ayah Jefri Niati Dan Ibu Cindra G. Isa.
Identitas sesuai yang tercatat dalam akta kelahiran Anak Pemohon, nomor : 7501-Lu-21062012-0055.
- Nama Azzahra Adila Mumtazah Niati, Tempat tanggal Lahir : Kabupaten Gorontalo, 06 Agustus 2014, Umur 09 Tahun, Jenis Kelamin Perempuan, Anak Kedua Dari Ayah Jefri Niati Dan Ibu Cindra G. Isa.
Identitas sesuai yang tercatat dalam akta kelahiran Anak Pemohon nomor : 7501-LT-27012015-0020.
Untuk itu di lakukan perbaikan ke identitas sesuai yang sebenarnya, Yakni menjadi :
- Nama Alfazrin Khairon Niati, Tempat Tanggal Lahir : Kabupaten Gorontalo, 30 Mei 2012, Umur 11 Tahun, Jenis Kelamin Laki-Laki. Anak ke Satu Dari Ayah Jefri Niati Dan Ibu Cindra G. Isa.
- Nama Zahra Mumtazah Niati, Tempat Tanggal Lahir : Kabupaten Gorontalo, 06 Agustus 2014, Umur 09 Tahun, Jenis Kelamin Perempuan, Anak Kedua Dari Ayah Jefri Niati Dan Ibu Cindra G. Isa.
- Memerintahkan kepada kepala Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kabupaten Gorontalo untuk mencatat perbaikan dalam akta kelahiran anak Pemohon tersebut dalam register yang tersedia untuk itu.
- Membebankan biaya permohonan kepada Pemohon.
|