Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 21 Agu. 2025 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
44/Pdt.G/2025/PN Lbo |
Tanggal Surat |
Selasa, 19 Agu. 2025 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | FRENGKI KASIM, S.H.,CPM., CPA., CPArb., CCCLE.,CML. | ASNAWATY NTOI |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | ABDUL NAZARAUDIN WATSON | 2 | REVALINA WATSON | 3 | REKA WATSON | 4 | NURSINTIYA WATSON | 5 | NUROKTAVIANI WATSON | 6 | RAMDAN HARSONO PUTRA | 7 | FERIYANTO WATSON | 8 | MASTIN LAYA |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
No | Nama | 1 | Pemerintah Desa Paris Kecamatan Mootilango, Kabupaten Gorontalo | 2 | Kantor Badan Pertanahan Nasional Pusat, Cq. Kanwil Pertanahan Provinsi Gorontalo, Cq. Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Gorontalo |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
PRIMAIR
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti baik berupa bukti surat maupun saksi-saksi yang di ajukan oleh PENGGUGAT dalam perkara ini:
- Menyatakan menurut hukum PENGGUGAT adalah pemilik yang sah atas tanah dengan ukuran ukuran 20 M2 X 10 M2 yang terletak di Desa Paris Kecamatan Mootilango Kabupaten Gorontalo serta memiliki batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Umum;
- Sebelah Barat berbatasan dengan Tanah milik Sriyanti Mohungo;
- Sebelah Selatan berbatasan denggan Tanah milik Salim Manumba;
- Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan Umum;
Selanjutnya disebut sebagai Objek sengketa 1.
- Menyatakan menurut hukum Penggugat adalah pemilik yang sah atas tanah dengan ukuran ukuran 25 M2 x 50 M2 yang terletak di Desa Paris Kecamatan Mootilango Kabupaten Gorontalo serta memiliki batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatasan dengan Tanah milik Penggugat yang disewa oleh PT. Protelindo;
- Sebelah Barat berbatasan dengan Tanah milik Nasir Mahmud, Jaba Didipu, dan Nasir Pidu
- Sebelah Selatan berbatsan dengan Jalan
- Sebelah Timur berbatsan dengan Saida Maliki
Untuk selanjutnya disebut sebagai objek sengketa 2
- Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Para Tergugat menguasai secara tidak sah atas objek sengketa merupakan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan menurut hukum segala surat-surat yang dibuat dan ditimbulkan serta yang diajukan oleh Para Tergugat secara melawan hukum atas penguasaan objek sengketa adalah tidak sah dan tidak mengikat serta batal demi hukum;
- Menghukum Para Tergugat yang saat ini menguasai objek sengketa baik untuk keluar dan mengosongkan objek sengketa serta menyerahkan Objek sengketa tersebut secara sukarela tanpa syarat apapun atau secara paksa bila perlu dengan bantuan POLRI dan TNI kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat membayar kerugian Materil yang dialami oleh Penggugat sekitar Rp.250.000.000,-(dua ratus lima puluh juta rupiah);
- Menghukum Para Tergugat membayar kerugian Immateril yang dialami oleh Penggugat sekitar Rp.150.000.000,-(seratus lima puluh juta rupiah)
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) sehari, apabila lalai dalam melaksanakan isi putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
- Menyatakan putusan dalam perkara a quo dapat di jalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum dari Para Tergugat (uitvoerbaar bij voorraad);
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono). |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |