Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LIMBOTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
130/Pid.B/2025/PN Lbo 1.FENNY HASLIZARNI, SH
2.ANGELICA LAURA, S.H
3.FEBRI RAMADHANA ARDIYANTO, S.H
4.NYOMAN KINANDARA ANGGARITA, SH
5.STEFANUS TERRY SANJAYA, S.H.
HERLIE Alias HERLIE PANGEMANAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 130/Pid.B/2025/PN Lbo
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-4152/P.5.11/Eoh.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1FENNY HASLIZARNI, SH
2ANGELICA LAURA, S.H
3FEBRI RAMADHANA ARDIYANTO, S.H
4NYOMAN KINANDARA ANGGARITA, SH
5STEFANUS TERRY SANJAYA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HERLIE Alias HERLIE PANGEMANAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------------   Bahwa ia Terdakwa HERLIE Alias HERLIE PANGEMANAN pada hari Sabtu tanggal 21 Januari 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023 bertempat di PT.Borwita Citra prima yang terletak di Desa Dumati Kec. Telaga Biru Kab. Gorontalo atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Limboto yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,”Secara melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang dilakukan oleh orang yang penguasaanya terhadap barang disebabkan karena adanya hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah karena itu”, dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, terdakwa terdaftar sebagai karyawan PT.BORWITA CITRA PRIMA cabang gorontalo yang dibuktikan dari bukti Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tertentu antara Terdakwa dengan PT.BORWITA CITRA PRIMA No : 014/PKWT/HRD-SLW/02’18, tanggal 13 Februari 2018 yang didalamnya termuat hubungan kerja antara Pengusaha dan Pekerja berlaku selama 12 bulan yaitu tanggal 1 Maret 2018 sampai dengan 28 Februari 2019. Adapun Terdakwa diterima dan ditempatkan sebagai karyawan pada :
  • Jabatan                : SR VAN SELLING
  • Divisi                     : P&G
  • Regional                : SULAWESI
  • Cabang                 : GORONTALO
  • Area                      : GORONTALO
  • Bagian                   : SALES

Adapun tugas utama sebagai berikut :

  1. Pencapaian sales fundamental (Volume, Distribution, Merchandising, Pricing, Productive call) dan pelapornya
  2. Melakukan eksekusi Mounthly Canvass Drives sec ara excellent
  3. Mencapai target SBD Store sesuai dengan standard yang ada dan selalu berupaya untuk meningkatkannya secara terus menerus.
  4. Selalu berupaya untuk melakukan penjualan secara tunai sebagai cara penjualan yang utama
  5. Pertanggung jawaban stok barang dan penyetoran uang
  6. Memberikan masukan kepada sales coordinator untuk kemajuan dan keberhasilan perusahan
  7. Hal-hal lainnya yang terkait dan mendukung kelancaran operasional Perusahaan sesuai dengan “job description” yang telah ditetapkan dan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan

Adapun tugas lain dari Terdakwa sebagai sales di perusahaan yakni antara lain Membuat PO dari orderan toko, Mengantarkan barang kepada toko, Melakukan penagihan kepada toko, Menyetorkan hasil tagihan kepada perusahaan, Membawa barang untuk di tawarkan kepada toko serta melakukan penyetoran atas hasil penjualan.

  • Bahwa terdakwa terdaftar secara sah sebagai karyawan PT.BORWITA CITRA PRIMA

 cabang gorontalo dan mendapatkan gaji dengan rincian sebagai berikut :

Rincian Pendapatan

Periode                 : 01-01-23 s/d 31-01-23

Nama                    : HERLIE PANGEMANAN

Jabatan                 : SR VAN SELLING

   Upah                                          Rp 3.181.000

   Insentif   Bulan Lalu                   Rp 1.967.000

   Fasilitas Jabatan (T3)                Rp    127.000

                                                                                          Rincian Potongan

                                                                                          Sub Total Potongan :                   Rp 333.657

                  Sub Total Pendapatan            Rp. 5.273.000

Total terima Gaji                     Rp. 4.939.343

  • Bahwa pada hari kamis tanggal 12 Januari 2023, sekitar pukul 07. 00 Wita di Desa Dumati Kec.Telaga Biru Kab.Gorontalo, tepatnya di Gudang PT. BORWITA CITRA PRIMA, Saksi Dirga P.Onda ditugaskan untuk mendampingi Terdakwa untuk membawa sejumlah barang ke toko dalam hal ini ada barang yang akan di jual (ditawarkan/jual langsung) dan juga ada barang yang memang sudah di pesan sebelumnya oleh pihak toko Sabrina dan Fadel Lestari yang berlokasi di Kabupaten Gorontalo Utara, yang kemudian didalam perjalanan tugas tersebut Saksi Dirga P.Onda dan Terdakwa menurunkan beberapa barang untuk dijual ke beberapa toko.
  • Bahwa Terdakwa telah melakukan penjualan barang kepada Saksi Haryati Saleh dan Saksi Abdulrahman Habi yang dimana Haryati Saleh dan Saksi Abdulrahman mengambil barang yang ditawarkan oleh Terdakwa.
  • Bahwa kemudian pada tanggal 21 Januari 2023, yang dimana sesuai Standar Operasional Perusahaan seharusnya terdakwa memberikan laporan hasil atas penjualan, akan tetapi saat itu Terdakwa tidak melaporkan hasil penjualan tersebut ke PT. Borwita Citra Prima melainkan dirinya tidak masuk kantor sehingga oleh pihak perusahaan yakni Saksi MERLIN dan Saksi ARI selaku kepala Gudang langsung melakukan pengecekan terhadap barang yang dibawa oleh Terdakwa saat itu, dan setelah hasil pengecekan ditemukan selisih dimana terdapat barang yang sudah tidak ada, sehingga pihak perusahaan pun mencoba menghubungi Terdakwa untuk menanyakan hal tersebut akan tetapi Terdakwa sudah tidak bisa di hubungi.
  • Setelah 3 hari kemudian tepatnya pada tanggal 24 Januari 2023, Terdakwa mendatangi kantor dan mengakui bahwa sudah memakai uang atas hasil penjualan tersebut telah mengambil beberapa barang milik perusahaan, yang kemudian Terdakwa mengatakan akan mengganti kerugian yang dialami pihak Perusahaan dan juga Terdakwa sudah membuat surat pernyataan bahwa Dia (Terdakwa) menggunakan uang perusahaan untuk kepentingan pribadinya.
  • Berdasarkan data audit Perusahaan tercatat (Faktur Penjualan) bahwa Terdakwa melakukan Penjualan di tanggal 12,16,20,21 Januari 2023 yang dimana Terdakwa yang menyimpan uang hasil transaksi sebagai dengan hasil audit dari Perusahaan yang dilakukan sebagai berikut :
  • Faktur penjualan nomor : 12 / 01 / N / 2023 / 000475, tanggal 12 Januari 2023, kepada toko FADEL LESTARI dengan jumlah Rp.7.198.156
  • Faktur penjualan nomor : 12 / 01 / N / 2023 / 000902, tanggal 16 Januari 2023, kepada toko ARDILA dengan jumlah Rp.4.655.002.
  • Faktur Penjualan nomor : 12 / 01 / N / 2023 / 000903, tanggal 16 Januari 2023, kepada toko FADEL LESTARI.
  • Faktur penjualan nomor : 12 / 01 / N / 2023 / 000940, tanggal 16 Januari 2023, kepada toko MASBAL.
  • Faktur penjualan nomor : 12 / 01 / N / 2023 / 001305, tanggal 20 Januari 2023, kepada toko ASNI.
  • Faktur penjualan nomor : 12 / 01 / N / 2023 / 001306, tanggal 20 Januari 2023, kepada toko SABRINA.
  • Faktur penjualan nomor : 12 / 01 / N / 2023 / 001307, tanggal 20 Januari 2023, kepada toko SABNA.
  • Faktur penjualan nomor : 12 / 01 / N / 2023 / 001308, tanggal 20 Januari 2023, kepada toko PONOMPIA.
  • Faktur penjualan nomor : 12 / 01 / N / 2023 / 001309, tanggal 20 Januari 2023,  kepada toko CELA.
  • Faktur penjualan nomor : 12 / 01 / N / 2023 / 001310, tanggal 20 Januari 2023, kepada toko SASKIA.
  • Faktur penjualan nomor : 12 / 01 / N / 2023 / 001311, tanggal 20 Januari 2023, kepada toko LILIS.
  • Faktur penjualan nomor : 12 / 01 / N / 2023 / 001613, tanggal 21 Januari 2023, kepada toko FADEL LESTARI.

Sehingga total uang hasil jual yang tidak di setorkan kepada perusahaan yakni sejumlah Rp.31.101.215 (tiga puluh satu juta, seratus satu ribu, dua ratus lima belas rupiah).--------------

  • Bahwa terkait barang perusahaan, Terdakwa membawa sisa penjualan barang dari Perusahaan PT.BORWITA CITRA PRIMA, yang dimana barang tersebut sebelumnya di bawa oleh Terdakwa untuk di jual yang seharusnya apabila barang itu tidak laku terjual akan di kembalikan ke pihak perusahaan namun saat itu Terdakwa justru mengambil barang tersebut tanpa ijin atau sepengetahuan dari pihak perusahaan. Adapun barang perusahaan tersebut dijual oleh Terdakwa dengan jumlah total yakni sebesar Rp.49,992,531. (empat puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh dua, lima ratus tiga puluh satu rupiah).
  • Bahwa barang tersebut telah ia jual kemudian uang hasil penjualan barang tersebut telah di gunakan untuk keperluan pribadinya dengan total keseluruhan kerugian yang dialami oleh pihak perusahaan akibat penggelapan tersebut yakni sesuai hasil audit internal yakni sebesar Rp.81.093.746 (Delapan puluh satu juta, Sembilan puluh tiga ribu, tujuh ratus empat puluh enam rupiah). Terdakwa pernah mengembalikan sebagian kerugian perusahaan yakni sejumlah Rp.39.373.366 (tiga puluh sembilan juta tiga ratus tujuh puluh tiga tiga ratus enam puluh enam rupiah) jadi kerugian yang masih tersisa Rp. 41.720.380 ( Empat puluh satu juta tujuh ratus dua puluh ribu tiga ratus delapan puluh rupiah)

 

------------------------ Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 374 KUHP.-------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

------------   Bahwa ia Terdakwa HERLIE Alias HERLIE PANGEMANAN pada hari Sabtu tanggal 21 Januari 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023 bertempat di PT.Borwita Citra prima yang terletak di Desa Dumati Kec. Telaga Biru Kab. Gorontalo atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Limboto yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,”Secara melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang dilakukan oleh orang yang penguasaanya terhadap barang disebabkan karena adanya hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah karena itu”, dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, terdakwa terdaftar sebagai karyawan PT.BORWITA CITRA PRIMA cabang gorontalo yang dibuktikan dari bukti Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tertentu antara Terdakwa dengan PT.BORWITA CITRA PRIMA No : 014/PKWT/HRD-SLW/02’18, tanggal 13 Februari 2018 yang didalamnya termuat hubungan kerja antara Pengusaha dan Pekerja berlaku selama 12 bulan yaitu tanggal 1 Maret 2018 sampai dengan 28 Februari 2019. Adapun Terdakwa diterima dan ditempatkan sebagai karyawan pada :
  • Jabatan                : SR VAN SELLING
  • Divisi                     : P&G
  • Regional                : SULAWESI
  • Cabang                 : GORONTALO
  • Area                      : GORONTALO
  • Bagian                   : SALES

Adapun tugas utama sebagai berikut :

  1. Pencapaian sales fundamental (Volume, Distribution, Merchandising, Pricing, Productive call) dan pelapornya
  2. Melakukan eksekusi Mounthly Canvass Drives sec ara excellent
  3. Mencapai target SBD Store sesuai dengan standard yang ada dan selalu berupaya untuk meningkatkannya secara terus menerus.
  4. Selalu berupaya untuk melakukan penjualan secara tunai sebagai cara penjualan yang utama
  5. Pertanggung jawaban stok barang dan penyetoran uang
  6. Memberikan masukan kepada sales coordinator untuk kemajuan dan keberhasilan perusahan
  7. Hal-hal lainnya yang terkait dan mendukung kelancaran operasional Perusahaan sesuai dengan “job description” yang telah ditetapkan dan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan

Adapun tugas lain dari Terdakwa sebagai sales di perusahaan yakni antara lain Membuat PO dari orderan toko, Mengantarkan barang kepada toko, Melakukan penagihan kepada toko, Menyetorkan hasil tagihan kepada perusahaan, Membawa barang untuk di tawarkan kepada toko serta melakukan penyetoran atas hasil penjualan.

  • Bahwa terdakwa terdaftar secara sah sebagai karyawan PT.BORWITA CITRA PRIMA

 cabang gorontalo dan mendapatkan gaji dengan rincian sebagai berikut :

 

Rincian Pendapatan

Periode                 : 01-01-23 s/d 31-01-23

Nama                    : HERLIE PANGEMANAN

Jabatan                 : SR VAN SELLING

   Upah                                          Rp 3.181.000

   Insentif   Bulan Lalu                   Rp 1.967.000

   Fasilitas Jabatan (T3)                Rp    127.000

                                                                                          Rincian Potongan

                                                                                          Sub Total Potongan :                   Rp 333.657

                  Sub Total Pendapatan            Rp. 5.273.000

Total terima Gaji                     Rp. 4.939.343

  • Bahwa pada hari kamis tanggal 12 Januari 2023, sekitar pukul 07. 00 Wita di Desa Dumati Kec.Telaga Biru Kab.Gorontalo, tepatnya di Gudang PT. BORWITA CITRA PRIMA, Saksi Dirga P.Onda ditugaskan untuk mendampingi Terdakwa untuk membawa sejumlah barang ke toko dalam hal ini ada barang yang akan di jual (ditawarkan/jual langsung) dan juga ada barang yang memang sudah di pesan sebelumnya oleh pihak toko Sabrina dan Fadel Lestari yang berlokasi di Kabupaten Gorontalo Utara, yang kemudian didalam perjalanan tugas tersebut Saksi Dirga P.Onda dan Terdakwa menurunkan beberapa barang untuk dijual ke beberapa toko.
  • Bahwa Terdakwa telah melakukan penjualan barang kepada Saksi Haryati Saleh dan Saksi Abdulrahman Habi yang dimana Haryati Saleh dan Saksi Abdulrahman mengambil barang yang ditawarkan oleh Terdakwa.
  • Bahwa kemudian pada tanggal 21 Januari 2023, yang dimana sesuai Standar Operasional Perusahaan seharusnya terdakwa memberikan laporan hasil atas penjualan, akan tetapi saat itu Terdakwa tidak melaporkan hasil penjualan tersebut ke PT. Borwita Citra Prima melainkan dirinya tidak masuk kantor sehingga oleh pihak perusahaan yakni Saksi MERLIN dan Saksi ARI selaku kepala Gudang langsung melakukan pengecekan terhadap barang yang dibawa oleh Terdakwa saat itu, dan setelah hasil pengecekan ditemukan selisih dimana terdapat barang yang sudah tidak ada, sehingga pihak perusahaan pun mencoba menghubungi Terdakwa untuk menanyakan hal tersebut akan tetapi Terdakwa sudah tidak bisa di hubungi.
  • Setelah 3 hari kemudian tepatnya pada tanggal 24 Januari 2023, Terdakwa mendatangi kantor dan mengakui bahwa sudah memakai uang atas hasil penjualan tersebut telah mengambil beberapa barang milik perusahaan, yang kemudian Terdakwa mengatakan akan mengganti kerugian yang dialami pihak Perusahaan dan juga Terdakwa sudah membuat surat pernyataan bahwa Dia (Terdakwa) menggunakan uang perusahaan untuk kepentingan pribadinya.
  • Berdasarkan data audit Perusahaan tercatat (Faktur Penjualan) bahwa Terdakwa melakukan Penjualan di tanggal 12,16,20,21 Januari 2023 yang dimana Terdakwa yang menyimpan uang hasil transaksi sebagai dengan hasil audit dari Perusahaan yang dilakukan sebagai berikut :
  • Faktur penjualan nomor : 12 / 01 / N / 2023 / 000475, tanggal 12 Januari 2023, kepada toko FADEL LESTARI dengan jumlah Rp.7.198.156
  • Faktur penjualan nomor : 12 / 01 / N / 2023 / 000902, tanggal 16 Januari 2023, kepada toko ARDILA dengan jumlah Rp.4.655.002.
  • Faktur Penjualan nomor : 12 / 01 / N / 2023 / 000903, tanggal 16 Januari 2023, kepada toko FADEL LESTARI.
  • Faktur penjualan nomor : 12 / 01 / N / 2023 / 000940, tanggal 16 Januari 2023, kepada toko MASBAL.
  • Faktur penjualan nomor : 12 / 01 / N / 2023 / 001305, tanggal 20 Januari 2023, kepada toko ASNI.
  • Faktur penjualan nomor : 12 / 01 / N / 2023 / 001306, tanggal 20 Januari 2023, kepada toko SABRINA.
  • Faktur penjualan nomor : 12 / 01 / N / 2023 / 001307, tanggal 20 Januari 2023, kepada toko SABNA.
  • Faktur penjualan nomor : 12 / 01 / N / 2023 / 001308, tanggal 20 Januari 2023, kepada toko PONOMPIA.
  • Faktur penjualan nomor : 12 / 01 / N / 2023 / 001309, tanggal 20 Januari 2023,  kepada toko CELA.
  • Faktur penjualan nomor : 12 / 01 / N / 2023 / 001310, tanggal 20 Januari 2023, kepada toko SASKIA.
  • Faktur penjualan nomor : 12 / 01 / N / 2023 / 001311, tanggal 20 Januari 2023, kepada toko LILIS.
  • Faktur penjualan nomor : 12 / 01 / N / 2023 / 001613, tanggal 21 Januari 2023, kepada toko FADEL LESTARI.

Sehingga total uang hasil jual yang tidak di setorkan kepada perusahaan yakni sejumlah Rp.31.101.215 (tiga puluh satu juta, seratus satu ribu, dua ratus lima belas rupiah).--------

  • Bahwa terkait barang perusahaan, Terdakwa membawa sisa penjualan barang dari Perusahaan PT.BORWITA CITRA PRIMA, yang dimana barang tersebut sebelumnya di bawa oleh Terdakwa untuk di jual yang seharusnya apabila barang itu tidak laku terjual akan di kembalikan ke pihak perusahaan namun saat itu Terdakwa justru mengambil barang tersebut tanpa ijin atau sepengetahuan dari pihak perusahaan. Adapun barang perusahaan tersebut dijual oleh Terdakwa dengan jumlah total yakni sebesar Rp.49,992,531. (empat puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh dua, lima ratus tiga puluh satu rupiah).
  • Bahwa barang tersebut telah ia jual kemudian uang hasil penjualan barang tersebut telah di gunakan untuk keperluan pribadinya dengan total keseluruhan kerugian yang dialami oleh pihak perusahaan akibat penggelapan tersebut yakni sesuai hasil audit internal yakni sebesar Rp.81.093.746 (Delapan puluh satu juta, Sembilan puluh tiga ribu, tujuh ratus empat puluh enam rupiah). Terdakwa pernah mengembalikan sebagian kerugian perusahaan yakni sejumlah Rp.39.373.366 (tiga puluh sembilan juta tiga ratus tujuh puluh tiga tiga ratus enam puluh enam rupiah) jadi kerugian yang masih tersisa Rp. 41.720.380 ( Empat puluh satu juta tujuh ratus dua puluh ribu tiga ratus delapan puluh rupiah)

 

------------------------------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 372 KUHP ------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya