Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LIMBOTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G.S/2023/PN Lbo PT. BANK RAKYAT INDONESIA(PERSERO) Tbk. UNIT Sidomulyo 1.RUSNI MOOTALU
2.IWAN SIU
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 29 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 6/Pdt.G.S/2023/PN Lbo
Tanggal Surat Selasa, 13 Jun. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA(PERSERO) Tbk. UNIT Sidomulyo
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1RUSNI MOOTALU
2IWAN SIU
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 39.817.290,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan II; adalah Wanprestasi kepada Penggugat;

3. Menghukum Tergugat I dan II; untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 39.817.290, (Tiga Puluh Sembilan Juta Delapan Ratus Tujuh Belas Ribu Dua Ratus Sembilan Puluh), yang terdiri dari pokok sebesar Rp.32.751.877, (Tiga Puluh Dua Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Satu Ribu Delapan Ratus Tujuh Puluh Tujuh) ditambah bunga sebesar 7.065.413, (Tujuh Juta Enam Puluh Lima Ribu Empat Ratus Tiga Belas), ditambah pinalty sebesar Rp.0, (), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan.Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat I dan II; dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;

4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak