Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LIMBOTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
28/Pdt.G/2023/PN Lbo Supratman I. Toma PT. TJKRINDO DIV. BETON READY MIX GORONTALO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 28/Pdt.G/2023/PN Lbo
Tanggal Surat Selasa, 19 Sep. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Supratman I. Toma
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Nurmin K Martam, S.H., M.HSupratman I. Toma
Tergugat
NoNama
1PT. TJKRINDO DIV. BETON READY MIX GORONTALO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 606.718.250,00
Petitum
  • Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  • Menyatakan sah dan berharga alat bukti Penggugat;
  • Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar sisah uang Penggugat sesuai dengan dalil yang dikemukan Pengguat dalam posita 14 poin 14.1, yang sejumlah:

= Rp.606.718.250,- (enam ratus enam juta tujuh ratus delapan belas ribu dua

ratus lima puluh rupiah).

  • Menghukum Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;.
  • Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sejumlah Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya apabila tidak melaksanakan putusan ini;
  • Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak