Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LIMBOTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
128/Pid.B/2025/PN Lbo 1.ANGELICA LAURA, S.H
2.FEBRI RAMADHANA ARDIYANTO, S.H
3.NYOMAN KINANDARA ANGGARITA, SH
4.STEFANUS TERRY SANJAYA, S.H.
NANDA K HILIBALA Alias NANDA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 128/Pid.B/2025/PN Lbo
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-4157/P.5.11/Eoh.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ANGELICA LAURA, S.H
2FEBRI RAMADHANA ARDIYANTO, S.H
3NYOMAN KINANDARA ANGGARITA, SH
4STEFANUS TERRY SANJAYA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NANDA K HILIBALA Alias NANDA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa Terdakwa NANDA K HILIBALA Alias NANDA pada hari Jumat tanggal 04 Oktober 2024 sekitar Pukul 08.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2024, bertempat di depan halaman rumah Saksi Korban Rita Deluma di Desa Dungaliyo Kec. Dungaliyo Kab. Gorontalo atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Limboto yang berwenang mengadili perkara ini, melakukan penganiayaan sehingga menyebabkan orang lain mengalami luka, sebagaimana perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara dan keadaan sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa seperti pada keterangan diatas peristiwa pemukulan tersebut terjadi pada hari jumat tanggal 4 Oktober 2024 di depan Rumah/kios Saksi Korban Rita Deluma di Desa Dungaliyo Kec. Dungaliyo Kab. Gorontalo yang dilakukan terdakwa Nanda K. Hilibala kepada Saksi Korban Rita Deluma yang pada awalnya saksi korban duduk di depan kios saksi korban dan tak lama kemudian terdakwa keluar dari ruma kakaknya sambil menaiki motor, kemudian saksi korban berteriak “huu” dan terdakwa memutar balik motornya ke rumah saksi korban dan saksi korban berkata “ kiapa kita pe anak ngana mo pangge bakalae” kemudian terdakwa nanda berkata kepada saksi korban “ sedangkan anakmu tidak disukai mama mertuanya” lalu terdakwa pulang untuk mengantarkan ponakannya dan tidak lama setelah itu datang saksi Rizal Aziz (suami terdakwa) terdakwa dan dijelaskan dan Saksi Korban menjelaskan tolong ajarkan istrimu (terdakwa) untuk tidak selalu mengajak ribut anak saya (saksi putri) dan suami terdakwa meningglkan saksi korban.
  • Bahwa pada pukul 08.00 Wita terdakwa kembali ke rumah saksi korban dan langsung melayangkan pukulan dengan jari tangan terkepal ke arah wajah saksi korban sebnyak 3  (tiga) kali menggunakan tangan kanan dan mencekik bagian leher menggunakan kedua tangan dan membantingkan kepala saksi korban ke arah lantai yang membuat saksi korban jatuh di lantai dan pada saat masih posisi terjatuh di lantai terdakwa memukul kepala dan menarik rambut saksi korban dan tak lama kemudia datang saudara sarul dan saudara indra untuk melerai.
  • Bahwa akibat dari kejadian itu berdasarkan Visum Et Repertum No : 440/PKM-DGLY/670/X/2024 yang ditandatangani oleh Dr. Windy Tjioe di Puskesmas Dungaliyo pada tanggal 09 Oktober 2024 an Saksi Korban Rita Deluma dengan hasil ditemukan bengkak, memar dan luka gores di bagian wajah akibat trauma titik tumpul.

 

------- Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 351 (1) KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya