Petitum |
- Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berkekuatan hukum mengikat perjanjian hutang piutang antara Penggugat dan Para tergugat yang dibuat dan ditandatangani pada Sabtu 10 Mei 2025
- Menyatakan Tergugat telah melakukan cidera janji / wanprestasi;
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman / kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp. 140.000.000,- (seratus empat puluh juta rupiah), segera dan seketika pada saat putusan berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum para tergugat mengosongkan objek jaminan hutang piutang berupa tanah dan bangunan bersertifikat Nomor 228/Ulapato A secara seketika dan menyerahkannya kepada Penggugat, apabila Tergugat tidak melakukan pembayaran hutang sebesar Rp. 140.000.000.-
- Menghukum PARA TERGUGAT membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per-hari apabila lalai dalam melaksanakan putusan secara sukarela setelah mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
- Menetapkan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan/verzet (Uitvoerbaar bij Vorraad).
- Membebankan biaya perkara kepada tergugat.-
Atau
Bilamana hakim pemeriksa berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya |