Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LIMBOTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2024/PN Lbo PT BANK CHINA CONSTRUCTION BANK INDONESIA Tbk, Polda Gorontalo Cq. Ditreserse Krimsus Polda Gorontalo Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penyitaan
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2024/PN Lbo
Tanggal Surat Senin, 22 Jan. 2024
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1PT BANK CHINA CONSTRUCTION BANK INDONESIA Tbk,
Termohon
NoNama
1Polda Gorontalo Cq. Ditreserse Krimsus Polda Gorontalo
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menyatakan mengabulkan permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan Termohon melakukan penyitaan atas Sebidang tanah dengan luas 716 M2 berikut bangunan sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor : 2788/Pondok Pinang, a.n. Nyonya Hajjah RIRIT SARITA, terletak di Jalan Metro Alam I Blok TK. Pers. 44 (sesuai Sertipikat) setempat dikenal Jalan Alam Asri I, Blok TK. Nomor : 45, Kel. Pondok Pinang, Kec. Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, DKI Jakarta berdasarkan  Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor :  13/Pen.Sit/2022/PN.Jkt.Sel, tanggal 14 Maret 2022  Jo Surat Perintah Penyitaan Nomor : Sprin.Sita/40.b/III/2022/Ditreskrimsus, tanggal 14 Maret 2022 adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan Penyitaan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  3. Menyatakan izin penyitaan yang didasarkan pada Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor :  13/Pen.Sit/2022/PN.Jkt.Sel, tanggal 14 Maret 2022  Jo Surat Perintah Penyitaan Nomor : Sprin.Sita/40.b/III/2022/Ditreskrimsus, tanggal 14 Maret 2022 atas Sebidang tanah dengan luas 716 M2 berikut bangunan sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor : 2788/Pondok Pinang, a.n. Nyonya Hajjah RIRIT SARITA, terletak di Jalan Metro Alam I Blok TK. Pers. 44 (sesuai Sertipikat) setempat dikenal Jalan Alam Asri I, Blok TK. Nomor : 45, Kel. Pondok Pinang, Kec. Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, DKI Jakarta sebagaimana tersebut dalam Sertipikat Hak Milik No. 2788/Pondok Pinang tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum;
  4. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan Penyitaan atas Sebidang tanah dengan luas 716 M2 berikut bangunan sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor : 2788/Pondok Pinang, a.n. Nyonya Hajjah RIRIT SARITA, terletak di Jalan Metro Alam I Blok TK. Pers. 44 (sesuai Sertipikat) setempat dikenal Jalan Alam Asri I, Blok TK. Nomor : 45, Kel. Pondok Pinang, Kec. Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, DKI Jakarta milik jaminan Pemohon;
  5. Memerintahkan kepada Termohon untuk mengangkat sita yang telah diletakan atas atas Sebidang tanah dengan luas 716 M2 berikut bangunan sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor : 2788/Pondok Pinang, a.n. Nyonya Hajjah RIRIT SARITA, terletak di Jalan Metro Alam I Blok TK. Pers. 44 (sesuai Sertipikat) setempat dikenal Jalan Alam Asri I, Blok TK. Nomor : 45, Kel. Pondok Pinang, Kec. Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, DKI Jakarta;
  6. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya