| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 179/Pid.B/2025/PN Lbo | 1.FENNY HASLIZARNI, SH 2.MUHAMAD FAIZAL AKBAR, S.H 3.ANGELICA LAURA, S.H 4.FEBRI RAMADHANA ARDIYANTO, S.H 5.NYOMAN KINANDARA ANGGARITA, SH |
MASDA LAMADLAUW ALIAS ASDA | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 10 Des. 2025 | ||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||||||||
| Nomor Perkara | 179/Pid.B/2025/PN Lbo | ||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 02 Des. 2025 | ||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-5983/P.5.11/Eoh.2/12/2025 | ||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||
| Anak Korban | |||||||||||||
| Dakwaan | ---- Bahwa ia terdakwa Masda Lamadlauw Alias Asda pada hari Minggu, 20 April 2025, sekitar pukul 08.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan April tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu dalam tahun 2025 bertempat di Desa Hulawa Kec. Telaga Kab. Gorontalo atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Limboto yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan penganiayaan, perbuatan terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ----
Nama : NN. DEVVY SULYANI BOTUTIHE Umur : 25 tahun Jenis Kelamin : Perempuan Alamat : Desa Hulawa, Kec. Telaga, Kab. Gorontalo Dengan Hasil pemeriksaan:
Dengan Kesimpulan: Setelah dilakukan pemeriksaan visum luar pada pasien Wanita usia dua puluh lima tahun, ditemukan memar daerah kaki dan lutut kiri yang disebab oleh kekerasan benda tumpul -----Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana. -------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
