Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT I dan II; adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum TERGUGAT I dan II; untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 236.853.998, (Dua Ratus Tiga Puluh Enam Juta Delapan Ratus Lima Puluh Tiga Ribu Sembilan Ratus Sembilan Puluh Delapan), yang terdiri dari pokok sebesar Rp.163.335.163, (Seratus Enam Puluh Tiga Juta Tiga Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Seratus Enam Puluh Tiga) ditambah bunga sebesar 73.518.835, (Tujuh Puluh Tiga Juta Lima Ratus Delapan Belas Ribu Delapan Ratus Tiga Puluh Lima), ditambah pinalty sebesar Rp.0, (), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan.Apabila TERGUGAT tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh TERGUGAT I dan II; dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit TERGUGAT kepada Penggugat;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|