Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LIMBOTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G.S/2024/PN Lbo PT Bank Rakyat Indonesia Unit Sukamakmur 1.Andi Lesmana
2.Vivi Fitriyanti
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 7/Pdt.G.S/2024/PN Lbo
Tanggal Surat Senin, 29 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Bank Rakyat Indonesia Unit Sukamakmur
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Andi Lesmana
2Vivi Fitriyanti
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 236.853.998,00
Petitum
  • Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  • Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT  I dan II; adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  • Menghukum TERGUGAT  I dan II; untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 236.853.998, (Dua Ratus Tiga Puluh Enam Juta Delapan Ratus Lima Puluh Tiga Ribu Sembilan Ratus Sembilan Puluh Delapan), yang terdiri dari pokok sebesar Rp.163.335.163, (Seratus Enam Puluh Tiga Juta Tiga Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Seratus Enam Puluh Tiga) ditambah bunga sebesar 73.518.835, (Tujuh Puluh Tiga Juta Lima Ratus Delapan Belas Ribu Delapan Ratus Tiga Puluh Lima), ditambah pinalty sebesar Rp.0, (), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan.Apabila TERGUGAT  tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh TERGUGAT  I dan II; dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit TERGUGAT  kepada Penggugat;
  • Menghukum TERGUGAT  untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak