Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LIMBOTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
58/Pdt.G/2025/PN Lbo Saskia halada 1.Edward nangoy
2.Febriyani hasan
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 58/Pdt.G/2025/PN Lbo
Tanggal Surat Kamis, 02 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum mengikat perjanjian hutang piutang antara Penggugat dan Para tergugat yang dibuat dan ditandatangani pada Sabtu 10 Mei 2025
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan cidera janji / wanprestasi;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman / kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp. 140.000.000,- (seratus empat puluh juta rupiah), segera dan seketika pada saat putusan berkekuatan hukum tetap;
  5. Menghukum para tergugat mengosongkan objek jaminan hutang piutang berupa tanah dan bangunan bersertifikat Nomor 228/Ulapato A secara seketika dan menyerahkannya kepada Penggugat, apabila Tergugat tidak melakukan pembayaran hutang sebesar Rp. 140.000.000.-
  6. Menghukum PARA TERGUGAT membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per-hari apabila lalai dalam melaksanakan putusan secara sukarela setelah mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
  7. Menetapkan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan/verzet (Uitvoerbaar bij Vorraad).
  8. Membebankan biaya perkara kepada tergugat.-

Atau

Bilamana hakim pemeriksa berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak