Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
221/Pid.B/2017/PN Lbo | MUHAMMAD RIZA PAHLAWAN | YATNO HASAN alias ATO | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 14 Des. 2017 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 221/Pid.B/2017/PN Lbo | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 14 Des. 2017 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-881/R.5.10/Epp.2/12/2017 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PRIMAIR : Bahwa terdakwa YATNO HASAN Alias ATO, pertama pada hari Kamis, tanggal 10 Agustus 2017, sekira pukul 00.00 Wita, Kedua pada hari Jumat, tanggal 11 Agustus 2017, sekira pukul 00.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2017, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2017, bertempat di desa Ombulo, Kec. Limboto Barat, Kab. Gorontalo, tepatnya di halaman belakang rumah saksi NIKO HASAN Alias NIKO, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Limboto yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dilakukan oleh dua orang atau lebih, untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut; SUBSIDAIR : Bahwa terdakwa YATNO HASAN Alias ATO, pertama kali pada hari Kamis, tanggal 10 Agustus 2017, sekira pukul 00.00 Wita, Kedua pada hari Jumat, tanggal 11 Agustus 2017, sekira pukul 00.00 Wita, sekitar pukul 21.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2017, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2017, bertempat di desa Ombulo, Kec. Limboto Barat, Kab. Gorontalo, tepatnya di belakang rumah saksi NIKO HASAN, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Limboto yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang, yang seluruhnya atau sebagaian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut;
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |