Petitum Permohonan |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan PARA PEMOHON untuk seluruhnya;
- Menyatakan surat No. B/34/VI/RES.1.11/2022/Reskrim tanggal 02 juni 2022 prihal dimulainya proses penyidikan atas Tindak Pidana Penggelapan dan atau penipuan tidak SAH atau cacat hukum;
- Menyatakan Perbuatan Pemohon bukanlah perbuatan Pidana
- Manyatakan perbuatan Pemohon merupakan perbuatan Perdata;
- Menyatakan perbuatan Pemohon Nebis In Idem
- Memerintahkan kepada TERMOHON agar menghentikan segala bentuk proses hukum dari PEMOHON dan tidak dapat dilanjutkan;
- Membebankan biaya perkara kepada negara;
ATAU,
Jika Ketua Pengadilan Negeri Limboto cq Hakim Tunggal yang memeriksa perkara ini berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). |