| Dakwaan |
PERTAMA :
------- Bahwa ia Terdakwa I SUPRATMAN I. TOMA alias IYONG dan Terdakwa II MOMI HAMSA alias MOMI, baik bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama, pada hari, tanggal, bulan yang sudah tidak diingat lagi dalam tahun 2022 sampai dengan bulan Juli tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam kurun waktu tahun 2022 dan tahun 2023, bertempat di kantor PT. Tjakrindo Mas Cabang Gorontalo yang beralamat di Desa Molanihu Kecamatan Bongomeme Kabupaten Gorontalo atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Limboto yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersekutu, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : ----
-
-
- Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut di atas, berawal pada hari, tanggal dan bulan yang sudah tidak diingat lagi sekitar akhir tahun 2022, saksi SYAFRILLAH, S.E., alias SYAFRIL selaku Manajer Plant PT. Tjakrindo Mas Cabang Gorontalo menerima laporan dari saksi BHISMA yang merupakan karyawan PT. Tjakrindo Mas Cabang Gorontalo bahwa telah hilang 1 (satu) set Kursi sofa dan 1 (satu) buah Kipas angin di ruang tamu kantor PT. Tjakrindo Mas Cabang Gorontalo yang beralamat di Desa Molanihu Kecamatan Bongomeme Kabupaten Gorontalo. Menindaklanjuti laporan tersebut saksi SYAFRILLAH meminta kantor dijaga oleh security dari pensiunan TNI namun penjagaan tersebut hanya berlangsung tiga hari karena Terdakwa I SUPRATMAN I. TOMA alias IYONG dan JONNI T. RAHMOLA (Alm) melarang atau meminta mereka berhenti bekerja. Kemudian saksi SYAFRILLAH menghubungi Terdakwa I SUPRATMAN I. TOMA alias IYONG untuk meminta kunci kantor yang ada dalam penguasaan Terdakwa I SUPRATMAN I. TOMA dengan maksud akan memindahkan barang-barang inventaris kantor yang tersisa didalamnya, namun Terdakwa I SUPRATMAN I. TOMA alias IYONG mengatakan tidak ada satupun barang yang boleh dikeluarkan dari kantor PT. Tjakrindo Mas Cabang Gorontalo tersebut. Kemudian saksi SYAFRILLAH meminta saksi BHISMA untuk memindahkan barang-barang inventaris kantor dari kantor yang beralamat di Desa Molanihu ke kantor yang beralamat di Desa Timuato, lalu saksi BHISMA meminta bantuan Terdakwa II MOMI HAMSA alias MOMI untuk memindahkan barang-barang tersebut namun Terdakwa II MOMI HAMSA alias MOMI menyampaikan dirinya tidak bersedia sebelum ada perintah langsung dari Terdakwa I SUPRATMAN I. TOMA alias IYONG.
- Bahwa pada tanggal 24 Juli 2023, saksi SYAFRILLAH meminta kepada saksi MEISKE BAKARI, saksi SITI NURAIN PODUNGGE dan saksi IKHSAN HILIWILO untuk melihat kondisi kantor PT. Tjakrinddo Mas Cabang Gorontalo di Desa Molanihu serta mengambil beberapa dokumen perusahaan yang berada di kantor tersebut, dan setibanya di kantor mereka melihat melalui jendela jika bagian dalam kantor sudah dalam kondisi berantakan dan banyak barang-barang yang sudah hilang atau tidak berada di tempatnya semula, kemudian saksi IKHSAN HILIWILO melaporkan hal tersebut kepada saksi SRI YUDA PANGGALIH selaku HRD PT. Tjakrindo Mas Cabang Gorontalo yang beralamat di Desa Molanihu dan saksi SRI YUDA PANGGALIH pun melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Gorontalo. Adapun barang-barang milik PT. Tjakrinddo Mas Cabang Gorontalo yang hilang antara lain :
- 2 (dua) set mesin pendingin ruangan/acc 1 PK merk LG dan Panasonic
- 1 (satu) set kursi sofa berbahan kulit warna merah maron kehitam-hitaman
- 1 (satu) buah meja kaca
- 1 (satu) alat pemanas aspal (bumer) berwarna merah
- 1 (satu) set kursi dan meja makan berwarna kehitam-hitaman
- 1 (satu) buah Kipas angin
- 1 set kursi/sofa dan kipas angin yang berada di ruang tamu kantor
- 1 set kursi dan meja makan yang berada di ruang kantor
- Kursi besi
- Meja kerja
- Karpet mushola
- Tehel/keramik untuk diding mushola
- Seng konopi mes karyawan dan parkiran mobil didepan kantor
- Material batu pecah
- Lemari sparepart, dan lemari dokumen
- Tempat Tidur/Spring Bed
- Lemari Pakaian
- Kulkas
- Wastafeel
- Kuseng/Pintu
Kemudian diketahui barang-barang milik PT. Tjakrinddo Mas Cabang Gorontalo yang berada dalam penguasaan para terdakwa yakni :
- 2 (dua) set mesin pendingin ruangan/acc 1 PK merk LG
- 1 (satu) set kursi sofa berbahan kulit warna merah maron kehitam-hitaman
- 1 (satu) buah meja kaca
- 1 (satu) alat pemanas aspal (bumer) berwarna merah
- 1 (satu) set kursi dan meja makan berwarna kehitam-hitaman
dimana barang-barang tersebut diambil oleh Terdakwa II MOMI HAMSA alias MOMI dari kantor PT. Tjakrinddo Mas Cabang Gorontalo di Desa Molanihu Kecamatan Bongomeme Kabupaten Gorontalo dan diangkut menggunakan mobil pickup yang selanjutnya diantar kepada Terdakwa I SUPRATMAN I. TOMA alias IYONG di rumahnya.
-
-
- Bahwa perbuatan para terdakwa tersebut di atas dilakukan tanpa seizin ataupun sepengetahuan pihak perusahaan PT. Tjakrindo Mas Cabang Gorontalo;
- Bahwa akibat perbuatan para terdakwa tersebut, perusahaan PT. Tjakrindo Mas Cabang Gorontalo mengalami kerugian sekitar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) atau sekitar jumlah tersebut atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
--- Perbuatan para terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. ----------------------------------
A T A U
KEDUA :
---- Bahwa Terdakwa I SUPRATMAN I. TOMA alias IYONG dan Terdakwa II MOMI HAMSA alias MOMI, baik bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama, pada hari, tanggal, bulan yang sudah tidak diingat lagi dalam tahun 2022 sampai dengan bulan Juli tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam kurun waktu tahun 2022 dan tahun 2023, bertempat di kantor PT. Tjakrindo Mas Cabang Gorontalo beralamat di Desa Molanihu Kecamatan Bongomeme Kabupaten Gorontalo atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Limboto yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dipidana sebagai pelaku tindak pidana : mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan emlawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------
-
-
- Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut di atas, berawal pada hari, tanggal dan bulan yang sudah tidak diingat lagi sekitar akhir tahun 2022, saksi SYAFRILLAH, S.E., alias SYAFRIL selaku Manajer Plant PT. Tjakrindo Mas Cabang Gorontalo menerima laporan dari saksi BHISMA yang merupakan karyawan PT. Tjakrindo Mas Cabang Gorontalo bahwa telah hilang 1 (satu) set Kursi sofa dan 1 (satu) buah Kipas angin di ruang tamu kantor PT. Tjakrindo Mas Cabang Gorontalo yang beralamat di Desa Molanihu Kecamatan Bongomeme Kabupaten Gorontalo. Menindaklanjuti laporan tersebut saksi SYAFRILLAH meminta kantor dijaga oleh security dari pensiunan TNI namun penjagaan tersebut hanya berlangsung tiga hari karena Terdakwa I SUPRATMAN I. TOMA alias IYONG dan JONNI T. RAHMOLA (Alm) melarang atau meminta mereka berhenti bekerja. Kemudian saksi SYAFRILLAH menghubungi Terdakwa I SUPRATMAN I. TOMA alias IYONG untuk meminta kunci kantor yang ada dalam penguasaan Terdakwa I SUPRATMAN I. TOMA dengan maksud akan memindahkan barang-barang inventaris kantor yang tersisa didalamnya, namun Terdakwa I SUPRATMAN I. TOMA alias IYONG mengatakan tidak ada satupun barang yang boleh dikeluarkan dari kantor PT. Tjakrindo Mas Cabang Gorontalo tersebut. Kemudian saksi SYAFRILLAH meminta saksi BHISMA untuk memindahkan barang-barang inventaris kantor dari kantor yang beralamat di Desa Molanihu ke kantor yang beralamat di Desa Timuato, lalu saksi BHISMA meminta bantuan Terdakwa II MOMI HAMSA alias MOMI untuk memindahkan barang-barang tersebut namun Terdakwa II MOMI HAMSA alias MOMI menyampaikan dirinya tidak bersedia sebelum ada perintah langsung dari Terdakwa I SUPRATMAN I. TOMA alias IYONG. Bahwa awalnya atau sebelumnya para terdakwa merupakan karyawan di kantor PT. Tjakrindo Mas Cabang Gorontalo tersebut.
- Bahwa selanjutnya pada tanggal 24 Juli 2023, saksi SYAFRILLAH meminta kepada saksi MEISKE BAKARI, saksi SITI NURAIN PODUNGGE dan saksi IKHSAN HILIWILO untuk melihat kondisi kantor PT. Tjakrinddo Mas Cabang Gorontalo di Desa Molanihu serta mengambil beberapa dokumen perusahaan yang berada di kantor tersebut, dan setibanya di kantor mereka melihat melalui jendela jika bagian dalam kantor sudah dalam kondisi berantakan dan banyak barang-barang yang sudah hilang atau tidak berada di tempatnya semula, kemudian saksi IKHSAN HILIWILO melaporkan hal tersebut kepada saksi SRI YUDA PANGGALIH selaku HRD PT. Tjakrindo Mas Cabang Gorontalo yang beralamat di Desa Molanihu dan saksi SRI YUDA PANGGALIH pun melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Gorontalo. Adapun barang-barang milik PT. Tjakrinddo Mas Cabang Gorontalo yang hilang yakni :
- 2 (dua) set mesin pendingin ruangan/acc 1 PK merk LG dan Panasonic
- 1 (satu) set kursi sofa berbahan kulit warna merah maron kehitam-hitaman
- 1 (satu) buah meja kaca
- 1 (satu) alat pemanas aspal (bumer) berwarna merah
- 1 (satu) set kursi dan meja makan berwarna kehitam-hitaman
- 1 (satu) buah Kipas angin
- 1 set kursi/sofa dan kipas angin yang berada di ruang tamu kantor
- 1 set kursi dan meja makan yang berada di ruang kantor
- Kursi besi
- Meja kerja
- Karpet mushola
- Tehel/keramik untuk diding mushola
- Seng konopi mes karyawan dan parkiran mobil didepan kantor
- Material batu pecah
- Lemari sparepart, dan lemari dokumen
- Tempat Tidur/Spring Bed
- Lemari Pakaian
- Kulkas
- Wastafeel
- Kuseng/Pintu
Kemudian diketahui barang-barang milik PT. Tjakrinddo Mas Cabang Gorontalo yang berada dalam penguasaan para terdakwa yakni :
- 2 (dua) set mesin pendingin ruangan/acc 1 PK merk LG
- 1 (satu) set kursi sofa berbahan kulit warna merah maron kehitam-hitaman
- 1 (satu) buah meja kaca
- 1 (satu) alat pemanas aspal (bumer) berwarna merah
- 1 (satu) set kursi dan meja makan berwarna kehitam-hitaman
dimana barang-barang tersebut diambil oleh Terdakwa II MOMI HAMSA alias MOMI dari kantor PT. Tjakrinddo Mas Cabang Gorontalo di Desa Molanihu Kecamatan Bongomeme Kabupaten Gorontalo dan diangkut menggunakan mobil pickup yang selanjutnya diantar kepada Terdakwa I SUPRATMAN I. TOMA alias IYONG di rumahnya.
-
-
- Bahwa perbuatan para terdakwa tersebut di atas dilakukan tanpa seizin ataupun sepengetahuan pihak perusahaan PT. Tjakrindo Mas Cabang Gorontalo.
- Bahwa akibat perbuatan para terdakwa, perusahaan PT. Tjakrindo Mas Cabang Gorontalo mengalami kerugian sekitar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) atau sekitar jumlah tersebut atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
---- Perbuatan para terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. |