Dakwaan |
1. DAKWAAN :
Bahwa ia terdakwa NANDI PUNONOO pada hari Sabtu tanggal 03 Mei 2025 sekitar pukul 21.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Desa Ombulodata Kecamatan Kwandang Kabupaten Gorontalo Utara tepatnya di rumah Saksi ASNI U. NTEA atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Limboto yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “melakukan penganiayaan” terhadap Saksi ASNI U. NTEA, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal ketika Terdakwa mendatangi rumah Saksi ASNI U. NTEA untuk menemui anak Terdakwa yang bernama AISYAH PUTRI PUNONOO yang tinggal bersama dengan Saksi ASNI U. NTEA, namun Saksi ASNI U. NTEA mengatakan bahwa anak Terdakwa yang bernama AISYAH PUTRI PUNONOO sedang tidur, sehingga Terdakwa langsung memaksa untuk masuk ke dalam rumah Saksi ASNI U. NTEA dengan mendorong pintu depan rumah yang terbuat dari papan kayu sehingga pintu tersebut terlepas papannya. Setelah itu, Terdakwa masuk ke dalam rumah yang membuat Saksi ASNI U. NTEA marah serta mengusir Terdakwa dari rumah, sehingga Terdakwa melakukan pemukulan terhadap Saksi ASNI U. NTEA dengan menggunakan tangan kiri terkepal sebanyak 1 (satu) kali yang mengenai wajah sebelah kanan dari Saksi ASNI U. NTEA, kemudian Terdakwa masuk ke dalam kamar untuk melihat anak Terdakwa yakni AISYAH PUTRI PUNONOO yang sedang tertidur. Setelah itu, Terdakwa pergi meninggalkan rumah Saksi ASNI U. NTEA.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi ASNI U. NTEA mengalami luka memar di area mata kanan hingga pipi kanan.
- Bahwa berdasarkan surat hasil Visum et Repertum Nomor : 445/RSUD-ZUS GORUT/555.a/V/2025 tanggal 04 Mei 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Frederick Johan P, dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah dr. Zainal Umar Sidiki, dengan kesimpulan ditemukan luka memar warna merah keunguan di area mata kanan hingga pipi kanan dengan ukuran sepuluh sentimeter kali lima sentimeter.
--------- Perbuatan terdakwa NANDI PUNONOO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP. ------------------------------------------------------------------ |