| Petitum | 
				PROVISI :
 - Menerima dan mengabulkan permohonan provisi Para Penggugat seluruhnya;
 
 - Menetapkan larangan sementara (verbod) kepada Tergugat dan/atau Turut Tergugat untuk tidak melaksanakan, meneruskan, maupun mengumumkan proses lelang eksekusi terhadap objek jaminan kredit milik Para Penggugat hingga perkara a quo memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
 
 - Memerintahkan kepada Tergugat dan/atau Turut Tergugat untuk menjaga dan tidak mengalihkan kepemilikan, status hukum, maupun peralihan fisik atas objek jaminan sengketa selama perkara ini berlangsung;
 
 
 PRIMAIR : 
 - Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
 
 - Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
 
 - Menyatakan batal, atau setidak-tidaknya tidak sah, seluruh tindakan Tergugat yang berkaitan dengan pengajuan permohonan lelang eksekusi terhadap objek jaminan milik Para Penggugat kepada Turut Tergugat karena bertentangan dengan hukum, asas kepatutan, dan prinsip itikad baik dalam perjanjian (Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata);
 
 - Menyatakan tindakan Tergugat dan Turut Tergugat yang tetap memproses dan/atau mengumumkan pelaksanaan lelang tanpa melalui penetapan pengadilan terlebih dahulu merupakan pelanggaran terhadap putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 tentang pelaksanaan parate eksekusi;
 
 - Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil kepada Para Penggugat sebesar Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) selaku biaya jasa advokat dan proses penyelesaian perkara;
 
 - Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian immateriil kepada Para Penggugat sebesar Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah) akibat kerugian reputasi, rasa malu, dan tekanan psikologis atas publikasi dan pemasangan pengumuman lelang tanpa persetujuan;
 
 - Menghukum Tergugat dan/atau Turut Tergugat untuk tidak melakukan tindakan apapun yang bertujuan melaksanakan atau melanjutkan lelang objek sengketa tanpa perintah pengadilan yang sah;
 
 - Menghukum Tergugat untuk melakukan penjadwalan kembali (reschedule) kewajiban kredit Para Penggugat dengan menetapkan bahwa Para Penggugat berkewajiban melakukan pembayaran sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) setiap bulan, yang seluruhnya wajib diperhitungkan sebagai pelunasan POKOK (baki debet) sampai kewajiban Para Penggugat dinyatakan lunas, serta melarang Tergugat untuk memprioritaskan pemotongan pembayaran tersebut terhadap bunga, denda, atau penalti dalam bentuk apapun sepanjang Para Penggugat melaksanakan pembayaran reschedule secara tertib;
 
 - Menyatakan bahwa sepanjang Para Penggugat melaksanakan pembayaran reschedule tersebut secara tertib, Tergugat dilarang melakukan upaya lelang, parate eksekusi, maupun permohonan eksekusi atas objek jaminan;
 
 - Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan sejak putusan ini diucapkan hingga seluruh amar putusan dijalankan;
 
 - Menetapkan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun terhadapnya diajukan upaya hukum banding, kasasi, atau verzet oleh Tergugat maupun pihak ketiga;
 
 - Menyatakan Turut Tergugat tunduk dan patuh terhadap isi putusan dalam perkara a quo;
 
 - Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
 
 
 SUBSIDER: 
 Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).  |