Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LIMBOTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2023/PN Lbo Agustino UT. Mantu Jefrisno Matani Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2023/PN Lbo
Tanggal Surat Selasa, 16 Mei 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Agustino UT. Mantu
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DJUFRI BUNA, S.H., M.H.Agustino UT. Mantu
Tergugat
NoNama
1Jefrisno Matani
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 500.000.000,00
Petitum

PRIMAIR :
1.Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang telah diajukan Penggugat dalam perkara ini;
3.Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakan atas 2 (dua) buah sertifikat hak milik beserta tanah dan bangunan diatasnya dengan Sertifikat Hak Milik Nomor SHM 415 dengan luas 705 Meter Persegi atas nama Nina Pulukadang (istri Tergugat), dan Nomor SHM 513 dengan luas 44 Meter Persegi atas nama Nina Pulukadang (istri Tergugat).
4.Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Wanprestasi;
5.Menghukum Tergugat untuk membayar hutang pokok secara kontan dan seketika kepada Penggugat sebesar Rp. 206. 402. 150-,(dua ratus enam juta empat ratus dua ribu serratus lima puluh rupiah);
6.Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian imateriil yang dialami Penggugat sebesar Rp. 293. 597. 850-, (dua ratus sembilan puluh tiga juta lima ratus Sembilan puluh tujuh ribu delapan ratus lima puluh rupiah);
7.Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya sejak dikeluarkannya putusan atas gugatan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
8.Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan (verset), banding  atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
SUBSIDAIR 
Apabila ketua Pengadilan Negeri Limboto C.q majelis hakim yang Memeriksa dan Memutus perkara ini berpendapat lain. dimohonkan agar dapat memberikan Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak