INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 156/Pid.B/2025/PN Lbo | 1.FENNY HASLIZARNI, SH 2.MUHAMAD FAIZAL AKBAR, S.H 3.ANGELICA LAURA, S.H 4.FEBRI RAMADHANA ARDIYANTO, S.H 5.NYOMAN KINANDARA ANGGARITA, SH |
RAMADHAN MONOARFA | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 22 Okt. 2025 | ||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||||||
| Nomor Perkara | 156/Pid.B/2025/PN Lbo | ||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 17 Okt. 2025 | ||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B- 4790 /P.5.11/Eoh.2/10/2025 | ||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||
| Anak Korban | |||||||||||||
| Dakwaan | -----Bahwa ia Terdakwa RAMDHAN MONOARFA pada hari Sabtu tanggal 05 Juli 2025 pukul 14.45 Wita atau setidak-tidaknya yang masih termasuk dalam kurun waktu tahun 2025 bertempat di Desa Bongomeme, Kecamatan Dungaliyo, Kabupaten Gorontalo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Limboto, telah melakukan tindak pidana Mengambil Barang Sesuatu, yang Seluruhnya atau Sebagian Kepunyaan Orang Lain, Dengan Maksud Untuk Dimiliki Secara Melawan Hukum, dengan cara-cara sebagai berikut: --------------------------
----Perbuatan Terdakwa RAMADHAN MONOARFA sebagaimana dimaksud dan diancam pidana dalam 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana |
||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
