Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LIMBOTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
37/Pid.B/2024/PN Lbo 1.ANDI NIRWANSYAH, SH
2.ASTRID BELLA ANGITA SH
ROLAN SULEMAN ALIAS ROLAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 37/Pid.B/2024/PN Lbo
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 26 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-575/P.5.15/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANDI NIRWANSYAH, SH
2ASTRID BELLA ANGITA SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ROLAN SULEMAN ALIAS ROLAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia Terdakwa ROLAN SULEMAN ALIAS ROLAN pada hari Senin tanggal 29 Januari 2024 sekitar pukul 07.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Januari tahun 2024  bertempat di Dusun Bawah, Desa Pontolo Atas, Kecamatan Kwandang Kabupaten Gorontalo Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Limboto, “melakukan Penganiayaan” terhadap Korban BOBI LAMAJU, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa sebagaimana pada waktu dan tempat tersebut diatas, pada hari Minggu tanggal 28 Januari 2024 sekitar pukul 23.00 Wita terdakwa bersama Saksi OPAN KASIM alias OPAN sedang meminum minuman keras jenis cap tikus dirumah terdakwa yang beralamat di Dusun Bawah, Desa Pontolo Atas, Kecamatan Kwandang Kabupaten Gorontalo Utara. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 29 Januari 2024 sekitar pukul 05.30 Wita datanglah korban BOBI LAMAJU bersama dengan Saksi RIJAL SALEH menggunakan sepeda motor ke rumah terdakwa yang berjarak sekitar 400 (empat ratus) meter dengan maksud untuk mengambil HP (handphone) milik saksi Saksi RIJAL yang tertinggal di rumah terdakwa. Kemudian Terdakwa dan Saksi OPAN mengajak Korban dan Saksi RIJAL untuk bergabung meminum-minuman keras jenis cap tikus tersebut. Kemudian sekitar pukul 07.05 Wita saksi RIJAL SALEH berpamitan pulang menuju rumahnya.
  • Bahwa ketika sedang asyik meminum-minuman keras jenis cap tikus tersebut Terdakwa yang dalam pengaruh minuman alkohol berteriak sambil memutar volume musik yang cukup kencang. Kemudian  Korban menegur terdakwa agar mengecilkan volume musik yang dikhawatirkan mengganggu tetangga sekitar, namun tidak dihiraukan oleh terdakwa. Selanjutnya sekitar pukul 07.20 Wita Korban melihat ada sebuah asbak rokok di atas meja secara spontan langsung mengambil dan melempar asbak tersebut menggunakan tangan sebelah kanan ke lantai hingga pecah dan hampir mengenai kaki terdakwa. Selanjutnya Saksi OPAN memberitahukan kepada Korban bahwa rokok sudah habis. Kemudian Korban meminta tolong kepada Saksi OPAN untuk membeli (berhutang) rokok di warung. Selanjutnya saksi OPAN meninggalkan rumah terdakwa untuk pergi membeli rokok dan hanya ada terdakwa dan korban di ruang tamu rumah terdakwa.
  • Bahwa sekitar pukul 07.30 Wita Terdakwa merasa tersinggung dengan ucapan Korban yang mengatakan setiap mengkonsumsi minuman keras korban tidak pernah memberikan uang tambahan untuk membeli minuman keras cap tikus. Kemudian terdakwa yang terbawa emosi menuju dapur untuk mengambil 1 (satu) buah parang berbahan besi bergagang kayu dengan panjang parang 30 (tiga puluh) centi meter (cm), lebar 4 (empat) centi meter (cm), panjang gagang 12 (dua belas) centi meter (cm), lebar gagang 4,8 (empat koma delapan) centi meter (cm). Kemudian terdakwa menghampiri korban dengan cara terdakwa dalam posisi berdiri di sebelah kanan korban, sedangkan korban dalam posisi duduk pada sebuah kursi. Kemudian terdakwa menggunakan tangan sebelah kanan menggenggam dan mengayunkan parang tersebut sebanyak 1 (satu) kali mengenai Kepala bagian belakang tepatnya di bagian leher (tengkuk) Korban. Kemudian Korban beranjak dari tempat duduk dan berusaha menahan kedua tangan terdakwa menggunakan tangan kanan korban. Kemudian Terdakwa mengayunkan parang tersebut kembali sebanyak 1 (satu) kali menggunakan tangan kanan yang diarahakan mengenai (ubun-ubun) kepala sebelah kiri korban. Kemudian korban menahan terdakwa yang berusaha mengayunkan parang yang ketiga kalinya yang di tahan oleh korban menggunakan tangan kanan sambil berusaha mendorong terdakwa dan melarikan diri.
  • Selanjutnya korban yang sedang kesakitan langsung pulang ke rumah miliknya. Selanjutnya korban bertemu dengan Saksi HENDRA MAHADJANI di Jalan Trans Sulawesi dan meminta tolong untuk diantarkan pulang ke rumahnya. Bahwa sesampainya di rumah korban, saksi HENDRA melihat kepala bagian belakang korban yang mengeluarkan darah. Selanjutnya Saksi HENDRA yang khawatir mengikuti korban ke dalam rumah rumah untuk memastikan keaddan korban yang kepala bagian belakang mengeluarkan darah. Namun dikarenakan di dalam rumah korban sedang tidak ada orang, maka Saksi HENDRA menyarankan korban untuk memeriksakan keadaanya ke UPTD Puskesmas Molingkapoto. Kemudian Korban diantarkan saksi Hendra ke UPTD Puskesmas Molingkapoto untuk mendapatkan perawatan.  
  • Bahwa Terdakwa yang merasa ketakutan kemudian berjalan keluar rumah sambil membawa parang menuju jalan Trans Sulawesi tepatnya di lorong Ombulodata, Desa Ombulodata Kecamatan Kwandang Kabupaten Gorontalo Utara. Selanjutnya terdakwa bertemu dengan saksi ANDIKA PRATAMA S. KADIR alias ANDIKA dan meminta tolong untuk diantarkan ke Kantor kepolisian Resort Gorontalo Utara dengan maksud untuk menyerahkan diri. Kemudian saksi ANDHIKA yang merasa ketakutan melihat terdakwa membawa parang mengatakan untuk membuang parang tersebut di perkarangan tepatnya di lorong Ombulodata, Desa Ombulodata Kecamatan Kwandang Kabupaten Gorontalo Utara. Bahwa sesampainya di Polres Gorontalo Utara Terdakwa menyerahkan diri dan mengatakan semua kejadian tersebut ke Penyidik Polres Gorontalo Utara.
  • Berdasarkan hasil pemeriksaan dan Visum et Repertum korban BOBI LAMAJU pada hasil Visum Et Repertum No: 440 /PKM-MLKPT/278/ I / 2024 tanggal 30 Januari 2024 yang dikeluarkan oleh UPTD PUSKESMAS MALINGKAPOTO telah melakukan pemeriksaan dan diperoleh hasil pemeriksaan sebagai berikut:

- Korban datang dalam keadaan sadar dengan keadaan umum.

- Pada korban ditemukan:

  • Luka iris pada kepala bagian belakang dengan ukuran Panjang luka sepuluh centimeter.
  • Luka iris pada ubun-ubun sebelah kiri dengan ukuran Panjang luka dua sentimeter.
  • Luka terbuka berwarna kemerahan pada jempol tangan kanan dengan ukuran satu sentimeter kali nol koma lima sentimeter.
  • Pada korban diberikan pengobatan secukupnya.

KESIMPULAN:

  • Telah diperiksa seseorang korban laki-laki berumur dua puluh Sembilan tahun dengan hasil pemeriksaan luka iris pada kepala bagian belakang, ubun-ubun sebelah kiri, luka terbuka berwarna kemerahan pada jempol tangan sebelah kanan.
Pihak Dipublikasikan Ya