Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 04 Jan. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
Nomor Perkara |
2/Pdt.G.S/2024/PN Lbo |
Tanggal Surat |
Selasa, 12 Des. 2023 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | PT. Bank Rakyat Indonesia Persero, Tbk Cabang Limboto |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
|
Tergugat |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | ROSMIYATI K. MAHAJANI, SH | Sunaryo Hasan | 2 | MOHAMAD FAHMID NOHO, SH | Sunaryo Hasan | 3 | Irman Ukali, SH | Sunaryo Hasan |
|
Nilai Sengketa(Rp) |
178.993.217,00 |
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan demi Hukum Perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar sejumlah uang Rp. 178.993.217 (Seratus Tujuh Puluh Delapan Juta Sembilan Ratus Sembilan Puluh Tiga Ribu Dua Ratus Tujuh Belas Rupiah); selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila tergugat tidak melunasi sisa pinjaman/kreditnya (pokok dan bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap harta benda dengan hak milik (SHM) NO 330 AN SUNARYO HASAN dan Hak Tanggungan Nomor:380/2018 tanggal 22 Mei 2018 milik Tergugat yang dijaminkan kepada Penggugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
- Apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex a quo et bono).
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |