Dakwaan |
Dalam Tindak Pidana Penganiayaan tersebut yang diduga kuat dilakukan oleh Tersangka Sdra. NOPAL IDRUS, terhadap Korban Sdri. LIAN LAMALA Berdasarkan keterangan dari Saksi dan hasil VER bahwa pada waktu kejadian Tersangka datang menghampiri Saksi Sdra. SYAHBAN LAUNDANG yang beralamat di Desa. Koluwoka Kec. Sumalata Timur Kab. Gorontalo Utara dengan maksud untuk menanyakan persoalan yang mana Sdra. Saksi SYAHBAN LAUNDANG telah mengatakan kepada Sdra. HERMAN POBI bahwa Tersangka Sdra. NOPAL IDRUS menyumbang hewan Kurban dalam keadaan kurus dan pilihlah pemimpin yang jujur, tidak korupsi, sementara itu datanglah Sdri. LIAN LAMALA untuk bertanya permasalahan tersebut kepada Sdra. Tersangka NOPAL IDRUS namun yang terjadi perdebatan antara Sdri. Lian Lamala dan Sdra. Tersangka NOPAL IDRUS sehingga berujung terjadinya dugaan Penganiayaan yang di lakukan Tersangka Nopal Idrus terhadap Sdri. Korban LIAN LAMALA dengan cara menampar korban sebanyak 1 kali |