Petitum |
PRIMAIR :
1.Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang telah diajukan Penggugat dalam perkara ini;
3.Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakan atas 2 (dua) buah sertifikat hak milik beserta tanah dan bangunan diatasnya dengan Sertifikat Hak Milik Nomor SHM 415 dengan luas 705 Meter Persegi atas nama Nina Pulukadang (istri Tergugat), dan Nomor SHM 513 dengan luas 44 Meter Persegi atas nama Nina Pulukadang (istri Tergugat).
4.Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Wanprestasi;
5.Menghukum Tergugat untuk membayar hutang pokok secara kontan dan seketika kepada Penggugat sebesar Rp. 206. 402. 150-,(dua ratus enam juta empat ratus dua ribu serratus lima puluh rupiah);
6.Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian imateriil yang dialami Penggugat sebesar Rp. 293. 597. 850-, (dua ratus sembilan puluh tiga juta lima ratus Sembilan puluh tujuh ribu delapan ratus lima puluh rupiah);
7.Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya sejak dikeluarkannya putusan atas gugatan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
8.Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan (verset), banding atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
SUBSIDAIR
Apabila ketua Pengadilan Negeri Limboto C.q majelis hakim yang Memeriksa dan Memutus perkara ini berpendapat lain. dimohonkan agar dapat memberikan Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |