Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LIMBOTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
77/Pdt.P/2025/PN Lbo RAMLAN YUDISTIRA ABAS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 77/Pdt.P/2025/PN Lbo
Tanggal Surat Jumat, 03 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1RAMLAN YUDISTIRA ABAS
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

 

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon.
  2. Menetapkan nama suami Pemohon diubah yang semulanya yang tertulis dan yang terbaca serta tercatat didalam Kutipan Akta Kematian  Nomor : 7505-KM-28062016-0010 tanggal 28 Juni 2016  7505-KM-28062016-0010 tanggal 28 Juni 2016  dari semula tertulis NOLVIDY HORMAN HOROMAENG dan pada Kartu Keluarga Nomor 7505022806160001 pada kolom nama orang tua (ayah) menjadi NOLVIDY HOROMAENG.
  3. Memerintahkan kepada Pejabat Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gorontalo Utara untuk mencatat perubahan nama pada kutipan berdasarkan akta kematian Nomor : 7505-KM-28062016-0010 tanggal 28 Juni 2016  7505-KM-28062016-0010 tanggal 28 Juni 2016  dari semula tertulis NOLVIDY HORMAN HOROMAENG dan pada Kartu Keluarga Nomor 7505022806160001 pada kolom nama orang tua (ayah) menjadi NOLVIDY HOROMAENG.
  4. Memerintahkan kepada pemohon untuk mengirim salinan resmi penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gorontalo Utara.
  5. Membebankan kepada pemohon untuk membayar segala biaya yang timbul dari permohonan ini.

ATAU

Apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Limboto berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak