Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LIMBOTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2024/PN Lbo PT. Bank Rakyat Indonesia Persero, Tbk Cabang Limboto Sunaryo Hasan Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2024/PN Lbo
Tanggal Surat Selasa, 12 Des. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia Persero, Tbk Cabang Limboto
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Sunaryo Hasan
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1ROSMIYATI K. MAHAJANI, SHSunaryo Hasan
2MOHAMAD FAHMID NOHO, SHSunaryo Hasan
3Irman Ukali, SHSunaryo Hasan
Nilai Sengketa(Rp) 178.993.217,00
Petitum
  • Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  • Menyatakan demi Hukum Perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar sejumlah uang Rp. 178.993.217 (Seratus Tujuh Puluh Delapan Juta Sembilan Ratus Sembilan Puluh Tiga Ribu Dua Ratus Tujuh Belas Rupiah); selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila tergugat tidak melunasi sisa pinjaman/kreditnya (pokok dan bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap harta benda dengan hak milik (SHM) NO 330 AN SUNARYO HASAN dan Hak Tanggungan Nomor:380/2018 tanggal 22 Mei 2018 milik Tergugat yang dijaminkan kepada Penggugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat.
  • Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
  • Apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex a quo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak