Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LIMBOTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
149/Pid.B/2025/PN Lbo 1.Akhmad Reza Indrawan, S.h., Mh
2.FENNY HASLIZARNI, SH
3.Samba Sadikin, SH
4.Fatmawaty S. Khali, SH., MH.
5.MUHAMAD FAIZAL AKBAR, S.H
6.ANGELICA LAURA, S.H
7.FEBRI RAMADHANA ARDIYANTO, S.H
8.NYOMAN KINANDARA ANGGARITA, SH
9.STEFANUS TERRY SANJAYA, S.H.
ALDIN MALIK MUHAMAD alias SARIP Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 149/Pid.B/2025/PN Lbo
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 14 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-4872/P.5.11/Eoh.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Akhmad Reza Indrawan, S.h., Mh
2FENNY HASLIZARNI, SH
3Samba Sadikin, SH
4Fatmawaty S. Khali, SH., MH.
5MUHAMAD FAIZAL AKBAR, S.H
6ANGELICA LAURA, S.H
7FEBRI RAMADHANA ARDIYANTO, S.H
8NYOMAN KINANDARA ANGGARITA, SH
9STEFANUS TERRY SANJAYA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALDIN MALIK MUHAMAD alias SARIP[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa ALDIN MALIK MUHAMAD alias SARIP pada hari Senin tanggal 24 Februari 2025 sekira pukul 04.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di rumah saksi FATMA UMAR yang beralamat di Desa Dulamayo Selatan Kecamatan Telaga Kabupaten Gorontalo atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Limboto, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan penganiayaan, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, awalnya saksi FATMA UMAR sedang berbaring sambil bermain handphone, kemudian terdakwa masuk ke dalam rumah dan mematikan lampu kamar saksi FATMA UMAR. Selanjutnya saksi FATMA UMAR langsung bertanya  “siapa itu?”, namun tidak ada jawaban dan Saksi FATMA UMAR hanya mendengar langkah kaki yang menuju ke arah lantai dua di rumahnya, sehingga saksi FATMA UMAR langsung mengejarnya, sesampainya di lantai dua, saksi FATMA UMAR melihat terdakwa ALDIN MALIK MUHAMAD alias SARIP yang langsung menghampiri saksi FATMA UMAR dan langsung mencekik leher saksi FATMA UMAR dengan menggunakan tangan kanannya, setelah itu terdakwa membanting tubuh saksi FATMA UMAR ke lantai dan menutup mulut saksi FATMA UMAR hingga menyebabkan saksi FATMA UMAR kesulitan untuk bernafas. Setelah itu terdakwa melarikan diri dengan cara melompat dari teras lantai dua rumah saksi korban FATMA UMAR.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi FATMA UMAR mengalami rasa sakit pada bagian wajah dan lehernya, berdasarkan surat hasil Visum Et Repertum Nomor R/15/II/Dokkes yang ditanda tangani oleh dr. Diana Buntang sebagai Dokter Pemeriksa pada Klinik Pratama Polri Gorontalo tanggal 24 Februari 2024 atas nama FATMA UMAR dengan hasil pemeriksaan fisik sebagai berikut;

 

  1. Luka lecet di bawah kelopak mata kiri, ukuran satu koma empat sentimeter kali nol koma satu milimeter.
  2. Hematoma di pipi kiri, berwarna kemerahan, ukuran empat sentimeter kali tiga sentimeter kali nol koma satu.
  3. Luka lecet di bibir bawah
  4. Kali nol koma lima milimeter.
  5. Luka lecet di samping telinga kanan, ukuran nol koma empat sebelah kiri, ukuran satu kali nol koma lima milimeter.
  6. Luka lecet di dagu, ukuran dua sentimeter milimeter.
  7. Luka lecet di leher kanan samping, ukuran empat sentimeter kali nol koma dua milimeter
  8. Hematoma di pipi kanan, ukuran delapan sentimeter kali lima sentimeter.

 

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya