Petitum Permohonan |
- Menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
- Menyatakan Surat Ketetapan Penghentian Penyelidikan dengan nomor : S.Tap/58/VII/RES.1.14 /2021/Ditreskrimum,tanggal 13 Juli 2021Tidak Sah Secara Hukum;
- Menyatakan sebagai hukum, Termohon tidak dibenarkan untuk menyatakan penghentian penyelidikan dengan alasan : Bukan Tindak Pidana;
- Memerintahkan kepada TERMOHON untuk meningkatkan Penyelidikan A Quo ke tahap Penyidikan atas dugaan tindak pidana Fitnah dan Pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Rahmat Pakaya,SKM (Nazhir) cs selaku Terlapor;
ATAU,
Jika Ketua Pengadilan Negeri Limboto cq Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). |