Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
128/Pid.B/2025/PN Lbo | 1.ANGELICA LAURA, S.H 2.FEBRI RAMADHANA ARDIYANTO, S.H 3.NYOMAN KINANDARA ANGGARITA, SH 4.STEFANUS TERRY SANJAYA, S.H. |
NANDA K HILIBALA Alias NANDA | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 09 Sep. 2025 | ||||||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||||||
Nomor Perkara | 128/Pid.B/2025/PN Lbo | ||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 04 Sep. 2025 | ||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-4157/P.5.11/Eoh.2/09/2025 | ||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||
Anak Korban | |||||||||||
Dakwaan | ----- Bahwa Terdakwa NANDA K HILIBALA Alias NANDA pada hari Jumat tanggal 04 Oktober 2024 sekitar Pukul 08.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2024, bertempat di depan halaman rumah Saksi Korban Rita Deluma di Desa Dungaliyo Kec. Dungaliyo Kab. Gorontalo atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Limboto yang berwenang mengadili perkara ini, melakukan penganiayaan sehingga menyebabkan orang lain mengalami luka, sebagaimana perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara dan keadaan sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
------- Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 351 (1) KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------------------ |
||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |