Petitum Permohonan |
- Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
- Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dengan melakukan dugaan tindak pidana Penghasutan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 dan Pasal 55 dan pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana oleh Polri Daerah Gorontalo Direktorat Reserse Kriminal Umum adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;
- Menyatakan tindakan penyitaan yang dilakukan Termohon terhadap harta benda milik Pemohon berupa Handphone merk Redmi note 11 pro, kemeja kotak-kotak, dan kaos warna abu-abu adalah tidak sah.
- Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;
- Memerintahkan kepada Termohon menanggung biaya pengobatan Pemohon sampai Pulih dan
- Memerintahkan kepada Termohon menanggung biaya pengobatan fisik Pemohon sampai Pulih, dan mengganti biaya-biaya yang timbul akibat Penetapan tersangka dan Penahanan Pemohon sebesar Rp. 250.000.000,-
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengembalikan harta benda Pemohon berupa Handphone merk Redmi note 11 pro, kemeja kotak-kotak, dan kaos warna abu-abu yang dikuasai/disita Termohon kepada Pemohon;
- Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
- Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
|