Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
10/Pdt.G/2024/PN Lbo | SUKRIYANTO PANAI | METY KAHULUGE | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 19 Mar. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 10/Pdt.G/2024/PN Lbo | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 18 Mar. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya; 2. Menyatakan sebidang tanah dan bangunan dalam sertifikat hak milikSHM Nomor: 00047, Luas 80M2 (delapan puluh meter persegi), Nama SUKRIYANTO PANAI,adalah sah milik PENGGUGAT yang terletak di Desa Dulomo Kecamatan Tilango, Kabupaten Gorontalo, dengan batas-batasnya sebagai berikut: Utara : Berbatasan dengan tanah Vera Mamahit Timur : Berbatasan dengan tanah Rosmin Sadapu Selatan : Berbatasan dengan tanah Jalan Perumahan Barat : Berbatasan dengan tanah Rudolf Ganaf 3. Menyatakan menurut hukum Perbuatan TERGUGAT adalah PERBUATAN MELAWAN HUKUM yang telah melakukan perubahan dan menguasai obyek sengketa atas sebidang tanah dan bangunan rumah sebagaimana SHM Nomor: 00047, Luas 80M2 (delapan puluh meter persegi), Nama SUKRIYANTO PANAI yang terletak di Desa Dulomo Kecamatan Tilango, Kabupaten Gorontalo, dengan batas-batasnya sebagai berikut: Utara : Berbatasan dengan tanah Vera Mamahit Timur : Berbatasan dengan tanah Rosmin Sadapu Selatan : Berbatasan dengan tanah Jalan Perumahan Barat : Berbatasan dengan tanah Rudolf Ganaf 4. Menyatakan menurut hukum bahwa obyek sengketa atas tanah dan bangunan rumah sebagaimana SHM Nomor: 00047, Luas 80M2 (delapan puluh meter persegi), Nama SUKRIYANTO PANAI yang terletak di Desa Dulomo Kecamatan Tilango, Kabupaten Gorontalo, dengan batas-batasnya sebagai berikut: Utara : Berbatasan dengan tanah Vera Mamahit Timur : Berbatasan dengan tanah Rosmin Sadapu Selatan : Berbatasan dengan tanah Jalan Perumahan Barat : Berbatasan dengan tanah Rudolf Ganaf Dimana obyek sengketa status kepemilikan adalah hak pemilik perorangan 5. Menghukum kepada TERGUGAT atau siapa saja yang memperoleh hak menguasai seabagian atau keseluruhan obyek sengketa secara sepihak tersebut diatas, agar kiranya dihukum segera untuk memberikan dan mengembalika hak kepemiikan bersama Objek Sengketa Pertama kepada Penggugat 6. Menyatakan semua bentuk surat yang diajukan oleh penggugat dalam perkara ini adalah sah dan berharga serta dinyatakan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat 7. Menghukum TERGUGAT untuk Membayar uang paksa (Dwangsom)sebesar 100.000, setiap hari keterlambatan isi putusan; 8. MenghukumTERGUGAT untuk membayar ganti kerugianMATERIL dan IMMATERIL kepada PENGGUGAT dengan perincian sebagai berikut : a.KerugianMATERILsebesar Rp. 150.000.0000,- ( Seratus lima puluh juta rupiah ) dan jika dikontrakan setiap bulannya Rp.750.000,- x 30 bulan = Rp. 22,500.000,- ( Dua puluh dua Juta lima ratus riburupiah); b.IMMATERIL sebesar Rp.100.000.000(seratus juta rupiah); c. Tolal Rp. 150.000.000, + Rp. 22.500.000 + Rp. 100.000,000 = Rp. 272.500.000,- ( Dua ratus tujuh puluh dua juta lima ratus ribu rupiah ) 9. Menghukum TERGUGAT untuk Mengosongkan, melepaskan penguasaan kemudian menyerahkan OBJEK SENGKETAterhitung sejak amar putusan dibacakan.secara suka Relayang dikuasai TERGUGAT SEJAK Januari 2015 sampai sekarang (Tahun 2024), sebab akan digunakan oleh PENGGUGATuntuk di jadikan sebagai Tempat Tinggal. 10. Jika di Mungkinkan Ketua Pengadilan Negeri Limboto, dapat meminta bantuan dari Aparat keamanan/ Kepolisian Polres Gorontalo 11. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan sita jaminan (Conservatoir beslag)yang diletakkan atas barang bergerak dan tidak bergerak, berupa tanah dan bangunan berikut isinya, yang terletak di Desa Dulomo Kecamatan Tilango, Kabupaten Gorontalo 12. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu, meskipun ada upaya Hukum banding, Verzet maupun Kasasi. 13. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |