INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
30/Pdt.P/2020/PN Lbo | Feryanto Abdini | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 11 Mar. 2020 | ||||
Klasifikasi Perkara | Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran | ||||
Nomor Perkara | 30/Pdt.P/2020/PN Lbo | ||||
Tanggal Surat | Selasa, 10 Mar. 2020 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1) Mengabulkan Permohonan Pemohon. 2) Menetapkan secara hukum perbaikan kesalahan identitas (Nama) dalam Akta kelahiran anak Pemohon sebelumnya yakni Tahun, Laki-Laki,anak ke satu (1) Sebagaimana sesuai identitas yang tercatat dalam Akta Kelahiran anak Nomor Akta : 41/1920/I/07/2002 Untuk itu di lakukan perbaikan ke identitas yang sebenarnya sesuai dengan ~ Nama : Mohamad Kilat F. Abdini, Gorontalo 20 Desember 2001, Umur 18 Tahun, Laki-laki, anak ke satu (1) 3) Memerintahkan Kepada Kepala Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kabupaten Gorontalo Untuk Mencatat perbaikan Identitas anak Pemohon tersebut dalam register yang tersedia untuk itu. 4) Membebankan biaya peermohonan kepada Pemohon |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |