Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
146/Pid.Sus/2025/PN Lbo | 1.Andi Nirwansyah, S.H. 2.Samba Sadikin, SH 3.Fatmawaty S. Khali, SH., MH. 4.Nanang Ibrahim, SH. 5.SANTA CLARA DAMANIK, S.H |
NURDIN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 09 Okt. 2025 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan | ||||||||||||
Nomor Perkara | 146/Pid.Sus/2025/PN Lbo | ||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 02 Okt. 2025 | ||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1577/P.5.15/Eku.2/10/2025 | ||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||
Dakwaan |
-------- Bahwa terdakwa NURDIN alias NURDIN pada hari Minggu tanggal 20 Juli tahun 2025 sekitar pukul 16.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di Perairan Laut Sulawesi Kecamatan Kwandang Kabupaten Gorontalo Utara atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Limboto yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Nahkoda Kapal Perikanan yang tidak memiliki Surat Persetujuan Berlayar (SPB) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 Ayat (3) yaitu Setiap kapal perikanan yang akan berlayar melakukan penangkapan ikan dan/atau pengangkutan ikan dari pelabuhan perikanan wajib memiliki surat persetujuan berlayar (SPB) yang dikeluarkan oleh syahbandar di pelabuhan perikanan, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: --------------------------------------------------
------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam Pidana sebagaimana dalam Pasal 98 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. ------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |