Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LIMBOTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.G.S/2022/PN Lbo PT. BATAVIA PROSPERINDO FINANCE,Tbk 1.YOPPI PAKAYA GOBEL
2.WINDA DUDE
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Agu. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 9/Pdt.G.S/2022/PN Lbo
Tanggal Surat Rabu, 03 Agu. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BATAVIA PROSPERINDO FINANCE,Tbk
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ADV. RAMLAN YUDISTIRA ABAS, S.H.PT. BATAVIA PROSPERINDO FINANCE,Tbk
Tergugat
NoNama
1YOPPI PAKAYA GOBEL
2WINDA DUDE
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 465.343.200,00
Petitum
1.Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
 
2.Menyatakan demi hukum Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan wanprestasi kepada Penggugat;
 
3.Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar keseluruhan tunggakan angsuran, Denda dan Biaya lainnya kepada Penggugat sebesar Rp. 465.343.200,-(Empat Ratus Enam Puluh Lima Juta Tiga Ratus Empat Puluh Tiga Ribu Dua Ratus Rupiah) secara tunai dan sekaligus atau menyerahkan 1 (Satu) unit Objek Jaminan Fidusia dengan spesifikasi kendaraan sebagai berikut :
Merk/Type : HONDA / BRIO SATYA DD1 1.2 A MT CKD
Tahun/Warna : 2015 / HITAM MUTIARA
No. Rangka : MHRDD1730FJ510342
No. Mesin : L12B31456732
No. TNKB : DM 1126 BD 
Kepada Penggugat;
 
4.Menyatakan menurut hukum Penggugat berhak untuk melakukan pengamanan atau eksekusi atas 1 (satu) unit Objek Jaminan Fidusia dengan spesifikasi kendaraan sebagai berikut :
Merk/Type : HONDA / BRIO SATYA DD1 1.2 A MT CKD
Tahun/Warna : 2015 / HITAM MUTIARA
No. Rangka : MHRDD1730FJ510342
No. Mesin : L12B31456732
No. TNKB : DM 1126 BD 
Dari Tergugat I dan Tergugat II atau siapa saja yang mendapatkan hak dari Tergugat I dan Tergugat II atas kendaraan tersebut tanpa syarat apapun;
 
5.Menghukum Tergugat I danTergugat II untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini. 
 
Atau apabila yang terhormat Hakim Tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara a quo ini berpendapat lain. Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex acquo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak