Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LIMBOTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.G/2024/PN Lbo 1.MAHMUD SANU
2.ABDULLAH S BAHTIKA
3.MAIMUNA BAHATIKA
3.DJAFAR DUHE
4.OYIS S. AHMAD
5.ABDULLAH DUHE
6.RUDY HARTANTO WIBOWO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 11/Pdt.G/2024/PN Lbo
Tanggal Surat Kamis, 28 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MAHMUD SANU
2ABDULLAH S BAHTIKA
3MAIMUNA BAHATIKA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1jesman husainMAHMUD SANU
2jesman husainABDULLAH S BAHTIKA
3jesman husainMAIMUNA BAHATIKA
Tergugat
NoNama
1DJAFAR DUHE
2OYIS S. AHMAD
3ABDULLAH DUHE
4RUDY HARTANTO WIBOWO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PEMERINTAH DESA BOTU BOLUO
2PEMERINTAH DESA LOBUTO TIMUR
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  • Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya
  • Menyatakan Sita Jaminan yang telah diletakan diatas adalah sah dan berharga
  • Menyatakan bahwa sebidang tanah objek sengketa yang terletak di Desa Lobuto Timur dan desa botu boluo kecamatan biluhu kabupaten gorontalo dengan ukuran seluas 21.000 m2 (dua piluh satu ribu meter persegi) Dengan batas batas Sbb :
  • Utara berbatasan langsung dengan Tanah milik JALAN UTAMA
  • Timur berbatasan langsung dengan Tanah milik DJAFAR DUHE
  • Selatan berbatasan langsung dengan hadi daud,abdullah duhe, oyis ahmad
  • Barat Berbatsanan langsung dengan Tanah Milik HADI DAUT

 adalah harta warisan yang belum dibagi waris (Boedel)

  • Menyatakan jual beli antara Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III Dengan Tergugat IV atas sebidang tanah objek sengketa yang terletak di Desa Lobuto Timur dan Desa Botu Boluo Kecamatan Biluhu Kabupaten Gorontalo milik para penggugat dengan ukuran dan luas 24.000 m2 (dua puluh Empat ribu meter persegi) dan batas batas Sbb :
  • Utara berbatasan langsung dengan Tanah milik JALAN UTAMA
  • Timur berbatasan langsung dengan Tanah milik DJAFAR DUHE
  • Selatan berbatasan langsung dengan LAUT TOMINI
  • Barat Berbatsanan langsung dengan Tanah Milik HADI DAUT

Adalah jual beli yang cacat hukum/tidak sah menurut hukum

  • Menyatakan surat jual beli antara tergugat I ,Tergugat II, Tergugat III dengan tergugat IV adalah batal demi hukum/atau tIdak berkekuatan hukum mengikat
  • Menyatakan perbuatan tergugat I ,Tergugat II, Tergugat III, tergugat IV, Turut Terguat I dan Turut Tergugat II yang telah melakukan transaksi jual beli atas sebidang tanah yang terletak di Desa Lobuto Timur Dan Desa Botu Bolou Kecamatan Biluhu Kabupaten Gorontalo adalah perbuatan yang melawan hukum
  • Menghukum para tergugat dan turut tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kerugian materil dan imateril sebesar Rp. 1.500.000.000.000 (satu milyar lima ratus juta rupiah) kepada para penggugat I PENGGUGAT II DAN PENGGUGAT III
  • Menghukum para Tergugat dan Turut Tergugat untuk mengembalikan objek sengketa yang terletak di Desa Lobuto Timur dan Desa Botu Boluo Kecamatan Biluhu Kabupaten Gorontalo serta menyerahkan pula segala bentuk surat/alas hak yang telah terbit karena bertentangan dan berlawanan dengan hukum 7 (tujuh) hari paska putusan ini dibacakan dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap
  • Menyatakan segala bentuk surat yang telah di upayakan dalam perkara a quo keseluruhanya adalah tidak sah dan menjadi batal demi hukum karena di peroleh dengan cara melawan hukum oleh Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III ,Tergugat IV dan Turut Tergugat I & II
  • Menghukum Para Tergugat dan Turut tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada para Penggugat sebesar Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) sehari, apabila lalai dalam melaksanakan isi putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
  • Menyatakan putusan dalam perkara a quo dapat di jalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum dari pihak Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III ,Tergugat IV dan Turut Tergugat I & II.
  • Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang di ajukan Penggugat dalam perkara ini
  • Menghukum Para tergugat dan turut tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak