Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
23/Pdt.P/2023/PN Lbo | 1.Muchlis Z. Lagarusu 2.Putri Regita S Karim |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 21 Agu. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Permohonan Ganti Nama | ||||||
Nomor Perkara | 23/Pdt.P/2023/PN Lbo | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 14 Agu. 2023 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | Berdasarkan hal-hal tersebut diatas mohon Bapak Ketua Pengadilan Negeri Limboto berkenan memeriksa permohonan ini dan selanjutnya menetapkan : 1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon; 2. Menyatakan sah perubahan / penggantian nama anak dari Para Pemohon yang semula tertulis dan terbaca NUR SYAKILA FALILLAH LAGARUSU menjadi NUR HANIN AZZAHRA LAGARUSU; yang semula tertulis dan terbaca MUHAMMAD SYAKIL FALAH LAGARUSU menjadi MUHAMMAD HANAN AZZAMIR LAGARUSU. 3. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gorontalo setelah ditunjukkan Penetapan ini untuk mencatat dalam buku register yang diperuntukkan untuk itu dan selanjutnya memperbaiki / mengganti nama anak dari Para Pemohon yang semula tertulis dan terbaca NUR SYAKILA FALILLAH LAGARUSU menjadi NUR HANIN AZZAHRA LAGARUSU; yang semula tertulis dan terbaca MUHAMMAD SYAKIL FALAH LAGARUSU menjadi MUHAMMAD HANAN AZZAMIR LAGARUSU pada Akta Kelahiran Nomor : No 7501-LU-23112021-0002 tertanggal 23 November 2021 No 7501-LU-23112021-0003 tertanggal 23 November 2021 ; 4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |