Petitum Permohonan |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan PARA PEMOHON untuk seluruhnya;
- Menyatakan Penetapan Tersangka kepada Pemohon tanggal 24 Maret 2022 berdasarkan surat ketetapan nomor S.TAP/28/III/RES.1.11/2022 tentang penetapan tersangka tidak SAH atau cacat hukum;
- Menyatakan Perbuatan Pemohon bukanlah perbuatan Pidana
- Manyatakan perbuatan Pemohon merupakan perbuatan Perdata;
- Menyatakan perbuatan Pemohon Nebis In Idem;
- Memerintahkan kepada TERMOHON agar menghentikan segala bentuk proses hukum dari PEMOHON dan tidak dapat dilanjutkan;
- Membebankan biaya perkara kepada negara;
ATAU,
Jika Ketua Pengadilan Negeri Limboto cq Hakim Tunggal yang memeriksa perkara ini berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). |