Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LIMBOTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
124/Pid.Sus/2025/PN Lbo 1.FENNY HASLIZARNI, SH
2.MUHAMAD FAIZAL AKBAR, S.H
3.ANGELICA LAURA, S.H
4.FEBRI RAMADHANA ARDIYANTO, S.H
5.NYOMAN KINANDARA ANGGARITA, SH
NISRAN A LIPUTO Alias ANIS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 124/Pid.Sus/2025/PN Lbo
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 19 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 3887 /P.5.11/Enz.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1FENNY HASLIZARNI, SH
2MUHAMAD FAIZAL AKBAR, S.H
3ANGELICA LAURA, S.H
4FEBRI RAMADHANA ARDIYANTO, S.H
5NYOMAN KINANDARA ANGGARITA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NISRAN A LIPUTO Alias ANIS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu :

---- Bahwa Terdakwa NISRAN A. LIPUTO Alias ANIS pada hari Sabtu tanggal 15 Maret 2025 pukul 11.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Desa Tridharma kec. Pulubala kab. Gorontalo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Limboto, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Tanpa Hak atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Jum’at tanggal 14 Maret 2025 Terdakwa pergi dari Gorontalo utara ke Pangkalan Ikan di Tawaeli Kota Palu Sulawesi Tengah untuk mengantarkan ikan dengan mengendarai kendaraan mobil Pick up berwarna Putih dengan nomor polisi DM 8055 FY milik Saksi Hardianto Ibrahim Alias Aco, sekitar Pukul 13.00 wita saat Terdakwa berada di salah satu pangkalan ikan di Tawaeli Sulawesi Tengah kemudian Terdakwa menelfon sdra MICI (DPO) dan menyampaikan kepadanya bahwa Terdakwa mau membeli Narkotika jenis shabu dan saat itu sdra MICI (DPO) menyampaikan kepada Terdakwa bahwa ia sedang  berada di pangkalan ikan di Kec. Tawaeli Kota Palu Sulawesi Tengah, Terdakwa langsung menuju ke pangkalan ikan sesuai penyampain sdra MICI (DPO) dan setelah tiba Terdakwa langsung menemui sdra MICI (DPO) dan memberikan uang sejumlah Rp.  500.000.00 (lima ratus ribu rupiah) kepada sdra MICI (DPO), setelah menerima uang tersebut sdra MICI (DPO) meninggalkan Pangkalan ikan sekitar 30 menit kemudian sdra MICI (DPO) kembali tiba di Pangkalan ikan tempat Terdakwa menunggu dan memberikan 2 (dua) sachet Narkotika jenis shabu kepada Terdakwa kemudian dari 2 (dua) sachet tersebut 1 (satu) sachet lainnya Terdakwa dan sdra MICI (DPO) jadikan menjadi 3 (tiga) sachet sehingga saat itu Narkotika jenis shabu tersebut menjadi 4 (empat) sachet namun setelah itu 1 (satu) sachet narkotika jenis shabu tersebut Terdakwa dan sdra MICI (DPO) konsumsi secara bersama-sama sehingga sisa Narkotika jenis shabu dalam penguasaan Terdakwa saat itu 3 (tiga) sachet, dan setelah mengkosumsi Narkotika jenis shabu Terdakwa berpamitan kepada sdra MICI (DPO) untuk kembali ke Gorontalo.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 15 Maret 2025 pukul 07.30 wita saat Terdakwa melintasi jalan sekitar Desa Tridharma Kec. Pulubala Kab. Gorontalo, mobil yang saat itu dikendarai oleh Terdakwa diberhentikan oleh beberapa orang dari tim opsnal satresnarkoba Polres Gorontalo dan langsung menginterogasi serta memerintahkan Terdakwa untuk mengeluarkan narkotika jenis shabu yang disimpannya, saat itu dengan disaksikan oleh Kepala Dusun Desa Tridharma Kec. Pulubala kab. Gorontalo yang bernama ABD RAHMAN HAMZAH, Terdakwa mengeluarkan  3 (tiga) sachet kip kecil yang diduga berisikan narkotika jenis shabu dan 1 (satu) kip kecil bekas pakai terbungkus dengan kertas timah rokok terdapat didalam tas kresek Alfamart warna putih dari dalam Casis Mobil jenis Pick Up berwarna Putih dengan nomor polisi DM 8055 FY yang ia sumbat dengan kain warna hijau, menurut pengakuan Terdakwa bahwa Narkotika jenis shabu tersebut merupakan milik Terdakwa yang akan Terdakwa konsumsi sendiri, kemudian Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Gorontalo untuk diproses lebih lanjut.
  • Berdasarkan hasil pemeriksaan dari BALAI POM DI GORONTALO Nomor : R-PP.01.01.23A.03.25.92, tanggal 19 Maret 2025 telah melakukan pengujian 3 (tiga) sachet plastik berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu.

Uji yang dilakukan

Hasil

Syarat

Metode

Pustaka

Pemerian

Serbuk berbentuk Kristal, putih

--

Organoleptis

MA PPOMN

No 02/OB/07

Identifikasi Metamfetamin (Shabu)

Positif Metamfetamin (shabu)

Positif

Reaksi warna, KLT, Spektrofoto metri UV

MA PPOMN 02/OB/07

 

Balai Pom di Gorontalo telah melakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa :

Nama Sampel            : Paket Diduga Shabu

Asal Sampel               : Kepala Kepolisian Resor Gorontalo

Berat Sampel             : Berat Wadah + Zat   = 682,15  mg

                                   Berat Wadah              = 321,54 mg

                                   Berat Zat                   = 360,61 mg  

Catatan : Berat bersih sampel Kepolisian      = 360,61 mg atau 0,36061 gram

             Berat sampel untuk pengujian        = 53,36 mg atau 0,05336 gram.

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

---------Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika----------------------

ATAU

KEDUA

---- Bahwa Terdakwa NISRAN A. LIPUTO Alias ANIS pada hari Sabtu tanggal 15 Maret 2025 pukul 11.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Desa Tridharma kec. Pulubala kab. Gorontalo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Limboto, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Setiap Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Jum’at tanggal 14 Maret 2025 Terdakwa pergi dari Gorontalo utara ke Pangkalan Ikan di Tawaeli Kota Palu Sulawesi Tengah untuk mengantarkan ikan dengan mengendarai kendaraan mobil Pick up berwarna Putih dengan nomor polisi DM 8055 FY milik Saksi Hardianto Ibrahim Alias Aco, sekitar Pukul 13.00 wita saat Terdakwa berada di salah satu pangkalan ikan di Tawaeli Sulawesi Tengah kemudian Terdakwa menelfon sdra MICI (DPO) dan menyampaikan kepadanya bahwa Terdakwa mau membeli Narkotika jenis shabu dan saat itu sdra MICI (DPO) menyampaikan kepada Terdakwa bahwa ia sedang  berada di pangkalan ikan di Kec. Tawaeli Kota Palu Sulawesi Tengah, Terdakwa langsung menuju ke pangkalan ikan sesuai penyampain sdra MICI (DPO) dan setelah tiba Terdakwa langsung menemui sdra MICI (DPO) dan memberikan uang sejumlah Rp.500.000.00 (lima ratus ribu rupiah) kepada sdra MICI (DPO), setelah menerima uang tersebut sdra MICI (DPO) meninggalkan Pangkalan ikan sekitar 30 menit kemudian sdra MICI (DPO) kembali tiba di Pangkalan ikan tempat Terdakwa menunggu dan memberikan 2 (dua) sachet Narkotika jenis shabu kepada Terdakwa kemudian dari 2 (dua) sachet tersebut 1 (satu) sachet lainnya Terdakwa dan sdra MICI (DPO) jadikan menjadi 3 (tiga) sachet sehingga saat itu Narkotika jenis shabu tersebut menjadi 4 (empat) sachet namun setelah itu 1 (satu) sachet narkotika jenis shabu tersebut Terdakwa dan sdra MICI (DPO) konsumsi secara bersama-sama sehingga sisa Narkotika jenis shabu dalam penguasaan Terdakwa saat itu 3 (tiga) sachet, Terdakwa mengonsumsinya dengan cara awalnya Terdakwa mengambil serbuk sabu dari plastik kip dengan menggunakan sendok yang Terdakwa buat dari potongan sedotan putih untuk dituang ditabung kaca kecil yang biasa disebut pipet, kemudian ujung tabung kaca yang terbuka Terdakwa sambungkan dengan salah satu ujung sedotan yang tertancap dalam botol air mineral yang disebut bong yang berisi setengah air putih, selanjutnya batang tabung kaca yang tersambung hingga kedalam air tersebut dipanasi dengan api kecil dari korek gas yang fungsinya untuk mengubah serbuk/butiran sabu dalam pipet menjadi asap yang masuk kedalam botol, lalu sekali-sekali ujung sedotan satunya lagi yang tertancap kedalam botol air mineral tapi ujungnya  tidak sampai ke air Terdakwa hisap hingga asap yang ada didalam botol masuk kedalam mulut sampai kedalam dada Terdakwa lalu keluar lagi melalui hidung sama seperti orang merokok, begitu seterusnya hingga serbuk/butiran sabu yang ada didalam tabung kaca/pipet habis dan setelah mengkosumsi Narkotika jenis shabu tersebut Terdakwa berpamitan kepada sdra MICI (DPO) untuk kembali ke Gorontalo,
  • Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 15 Maret 2025 pukul 07.30 wita saat Terdakwa melintasi jalan sekitar Desa Tridharma Kec. Pulubala Kab. Gorontalo, mobil yang saat itu dikendarai oleh Terdakwa diberhentikan oleh beberapa orang dari tim opsnal satresnarkoba Polres Gorontalo dan langsung menginterogasi serta memerintahkan Terdakwa untuk mengeluarkan narkotika jenis shabu yang disimpannya, saat itu dengan disaksikan oleh Kepala Dusun Desa Tridharma Kec. Pulubala kab. Gorontalo yang bernama ABD RAHMAN HAMZAH, Terdakwa mengeluarkan  3 (tiga) sachet kip kecil yang diduga berisikan narkotika jenis shabu dan 1 (satu) kip kecil bekas pakai terbungkus dengan kertas timah rokok terdapat didalam tas kresek Alfamart warna putih dari dalam Casis Mobil jenis Pick Up berwarna Putih dengan nomor polisi DM 8055 FY yang ia sumbat dengan kain warna hijau, menurut pengakuan Terdakwa bahwa Narkotika jenis shabu tersebut merupakan milik Terdakwa yang akan Terdakwa konsumsi sendiri, kemudian Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Gorontalo untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa sudah mengkomsumsi narkotika jenis sabu sejak tahun 2018 dan terakhir terdakwa mengkomsumsi narkotika jenis shabu pada hari Jum’at tanggal 14 Maret 2025.
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk mengkonsumsi Narkotika Golongan jenis shabu.
  • Berdasarkan hasil pemeriksaan dari BALAI POM DI GORONTALO Nomor : R-PP.01.01.23A.03.25.92, tanggal 19 Maret 2025 telah melakukan pengujian 3 (tiga) sachet plastik berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu.

Uji yang dilakukan

   Hasil

    Syarat

Metode

   Pustaka

Pemerian

Serbuk berbentuk Kristal, putih

--

Organoleptis

MA PPOMN

No 02/OB/07

Identifikasi Metamfetamin (Shabu)

Positif Metamfetamin (shabu)

Positif

Reaksi warna, KLT, Spektrofoto metri UV

MA PPOMN 02/OB/07

Balai Pom di Gorontalo telah melakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa :

Nama Sampel            : Paket Diduga Shabu

Asal Sampel               : Kepala Kepolisian Resor Gorontalo

Berat Sampel             : Berat Wadah + Zat   = 682,15  mg

                                      Berat Wadah              = 321,54 mg

                                      Berat Zat                   = 360,61 mg  

Catatan : Berat bersih sampel Kepolisian      = 360,61 mg atau 0,36061 gram

                Berat sampel untuk pengujian        = 53,36 mg atau 0,05336 gram.

 

  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Urine Pengguna Narkoba Nomor : 56 / III / 2025 / Urkes tanggal 15 Maret 2025 atas nama NISRAN A. LIPUTO Alias ANIS didapatkan Terdakwa positif Amfetamin dan Metamfetamine;
  • Bahwa berdasarkan Surat Rekomendasi Hasil Tim Asesmen Terpadu BNN Provinsi Gorontalo Nomor : R/07/V/KB/PB.06.00/TAT/2025/BNNP tanggal 14 Mei 2025 dengan hasil Asesment bahwa Terdakwa adalah seorang pecandu Narkotika jenis Metamfetamin atau Shabu kategori sedang dengan pola pengguna teratur pakai dan tidak ditemukan indikasi keterlibatan Terdakwa dalam jaringan peredaran gelap Narkotika.

----Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya