Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LIMBOTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
33/Pdt.G/2025/PN Lbo LEE JONGSU ASRULLAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 33/Pdt.G/2025/PN Lbo
Tanggal Surat Senin, 02 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1LEE JONGSU
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HIRSAM GUSTIAWAN, SH.LEE JONGSU
Tergugat
NoNama
1ASRULLAH
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1NOVA ROLINA UNO
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan mengikat demi hukum Perjanjian Kerja Sama Program Intiplasma antara Penggugat dan Tergugat;
  3. Menetapkan Tergugat melakukan perbuatan Cidera Janji/Wanprestasi dengan tidak dilaksanakan prestasi atas kewajiban sesuai perjanjian;
  4. Menetapkan   sisa   hutang   Tergugat   yang   belum   dilunasi   sebesar Rp. 87.000.000,- (Delapan Puluh Tujuh Juta Rupiah);
  5. Menetapkan hutang bunga Tergugat sebesar Rp. 6.090.000,- (Enam Juta Sembilan Puluh Ribu Rupiah);
  6. Menetapkan sita atas jaminan Tergugat berupa tanah yang beralamat di Desa Titidu, Kecamata Kwandang, Kabupaten Gorontalo Utara seluas 320 M?2; (Tiga Ratus Dua Puluh Meter Persegi) berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor. 329 atas nama NOVA ROLINA UNO (Turut Tergugat);
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar sisa hutang secara kontan dan seketika kepada Penggugat sebesar Rp. 87.000.000,- (Delapan Puluh Tujuh  Juta Rupiah);
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar hutang bunga secara kontan dan seketika kepada Penggugat sebesar Rp. 6.090.000,- (Enam Juta Sembilan Puluh Ribu Rupiah);
  9. Menghukum  Tergugat  membayar  uang  paksa  (Dwangsom)   sebesar   Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) setiap harinya sejak dikeluarkannya putusan atas gugatan ini berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde);
  10. Menyatakan sah dan berharga atas sita jaminan tanah Tergugat;
  11. Memerintahkan Tergugat untuk patuh dan taat melaksanakan semua yang menjadi tuntutan Penggugat setelah keluar putusan Pengadilan Negeri Limboto Kelas I B;
  12. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan (Verzet), banding atau kasasi (Uitvoerbaar Bij Voorraad);
  13. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

SUBSIDAIR :

Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak