Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LIMBOTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
76/Pdt.P/2025/PN Lbo MEISKE SASUK Putusan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 76/Pdt.P/2025/PN Lbo
Tanggal Surat Jumat, 03 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MEISKE SASUK
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan PEMOHON (MEISKE SASUK) sebagai Wali dari Anak Laki-Laki yang bernama JUANSEN SASUK yang lahir di Seasa, Pada tanggal 30 Maret 2005, Yang merupakan anak dari ROY YESEMO dan WERMINA SASUK sebagai persyaratan untuk mendaftar Calon Anggota Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI-AD);
  3. Memberikan biaya yang timbul dari permohonan ini kepada pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak