Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LIMBOTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
132/Pid.Sus/2025/PN Lbo 1.Akhmad Reza Indrawan, S.h., Mh
2.FENNY HASLIZARNI, SH
3.MUHAMAD FAIZAL AKBAR, S.H
4.ANGELICA LAURA, S.H
5.FEBRI RAMADHANA ARDIYANTO, S.H
6.NYOMAN KINANDARA ANGGARITA, SH
7.STEFANUS TERRY SANJAYA, S.H.
SONY STEVEN HERMANUS Alias MANU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 132/Pid.Sus/2025/PN Lbo
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 4420/P.5.11/Eku.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Akhmad Reza Indrawan, S.h., Mh
2FENNY HASLIZARNI, SH
3MUHAMAD FAIZAL AKBAR, S.H
4ANGELICA LAURA, S.H
5FEBRI RAMADHANA ARDIYANTO, S.H
6NYOMAN KINANDARA ANGGARITA, SH
7STEFANUS TERRY SANJAYA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SONY STEVEN HERMANUS Alias MANU[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

---- Bahwa ia Terdakwa SONY STEVEN HERMANUS alias MANU bersama-sama dengan NELSON ALDI TINUNGKI Alias EMBO (DPO) dan ABDULAH AHMAD Alias IPIN (DPO) pada hari Kamis tanggal 06 Maret 2025 sekira pukul 09.00 wita atau setidak-tidaknya yang masih termasuk dalam tahun 2025 di Dusun Pasir Putih Desa Pilomonu Kec. Mootilango Kab. Gorontalo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Limboto, melakukan perbuatan “dengan sengaja melakukan kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa perizinan berusaha dari pemerintah pusat, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan”  yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Pada tanggal 02 Maret 2025, sdr. AHMAD ABDULLAH alias IPIN datang ke work shop dengan tujuan ingin menyewa alat berat kemudian ia mengecek unit yang siap pakai, kemudian saksi RIFAL RIBANDANG PAKAYA menyampaikan dari 7 (tujuh) unit yang ada dan yang bisa dioperasikan hanya ekskavator merek HYUNDAI 220 warna kuning hitam, kemudian saksi RIFAL RIBANDANG PAKAYA menanyakan tujuan sdr. AHMAD ABDULLAH alias IPIN menyewa alat berat adapaun alasan yang ia sampaiakn bahwa alat berat akan digunakan untuk perbaikan sungai, kemudian sdr. AHMAD ABDULLAH alias IPIN meningalkan work shop.
  • Selanjutnya pada tanggal 03 maret 2025 sdr. AHMAD ABDULLAH alias IPIN kembali datang ke work shop, saat itu ia tidak datang sendiri melainkan bersama istrinya dan juga beberapa orang yang saksi RIFAL RIBANDANG PAKAYA tidak kenal, masih dengan tujuan yang sama yaitu menyewa alat berat, kemudian setelah itu saksi menghubungi Saksi RYAN MISRAN alias RYAN selaku penanggung jawab work shop beserta alat berat, awalnya saksi menghubungi sdr. HAYUN ALI selaku mekanik kemudian saksi RIFAL RIBANDANG PAKAYA menanyakan alat mana yang bisa digunakan lalu dijawab bahwa alat yang bisa digunakan hanya Hyunday 220, setelah itu saksi menghubungi saksi RYAN MISRAN alias RYAN, saksi RIFAL RIBANDANG PAKAYA menyampaiakan ada yang ingin menyewa alat berat kemudian saksi  RYAN MISRAN menyampaiakan ke saksi RIFAL RIBANDANG PAKAYA agar supaya memperjelas siapa yang meminjam dan akan digunakan untuk apa alat tersebut, kemudian saksi tanyakan kembali kepada sdr. AHMAD ABDULLAH alias IPIN dan dijawab alat berat tersebut akan digunakan untuk kegiatan normalisasi sungai (pelebaran sungai) didekat pertambangan di Dusun Pasir Putih Desa Pilomonu Kec. Mootlango Kab. Gorontalo, karena alat berat tersebut akan digunakan untuk kegiatan didekat pertambangan saksi RYAN MISRAN alias RYAN menyuruh saksi RIFAL RIBANDANG PAKAYA untuk membuat surat pernyataan sewa menyewa alat berat yang inti dari penryataan itu kesedian dari penyewa untuk bertanggung jawab jikalau terjadi police line dilokasi, setelah terjadi kespakatan untuk menyewa 1 (satu) unit saja, dengan spesifikasi EXCAVATOR merek HYUNDAY 220 warna kuning kombinasi Hitam sdr. ABDULLAH AHMAD alias IPIN pulang.
  • Bahwa pada hari rabu tanggal 05 Maret 2025 pada saat Terdakwa sedang berada di work shop alat berat yang berada di Desa Pone Kec. Limboto Barat Kab. Gorontalo tempat terdakwa bekerja sebagai operator alat berat bersama dengan saksi RIFAL RIBANDANG PAKAYA yang bekerja sebagai keamanan atau satpam di workshop, datanglah sdr. ABDULLAH AHMAD alias IPIN ke work shop tersebut, yang kemudian bertemu dan berbincang dengan saksi RIFAL RIBANDANG PAKAYA, setelah terjadi perbicangan antara sdr. ABDULLAH AHMAD alias IPEN dengan saksi RIFAL RIBANDANG PAKAYA dari perbincangan tersebut Terdakwa yang mengetahui bahwa sdr. ABDULLAH AHMAD alias IPIN akan menyewa ekskavator, kemudian terdakwa melakukan pengecekaan alat berat yang akan disewakan baik pengecakan oli maupun perlengkapan lainnya, sekitar jam 18.00 wita, datang 1 (satu) unit mobil tronton, kemudian Terdakwa menghidupkan alat berat tersebut dan menaikannya ke atas mobil tronton, setelah itu alat berat tersebut di bawa menuju Desa Pilomonu Kec. Mootilango Kab. Gorontalo, kemudian Terdakwa menumpangi tronton bersama sopir dengan sdr. AWA dan sdr. FERALDO ISAI LUMINUHE alias ALDO sedangkan sdr. ABDULLAH AHMAD alias IPIN menggunakan mobil lain.  sekitar jam 23.00 wita tiba di Dusun Pasir Putih Desa Pilomonu Kec. Mootilango Kab. Gorontalo dan istirahat sejenak salah satu rumah warga Dusun Pasir Putih yang Terdakwa tidak kenal.  saat itu Terdakwa tidak sendiri melainkan bersama dengan sdr. FERALDO ISAI LUMINUHE alias ALDO dan sdr. AWA serta beberapa orang pekerja tambang. sebelum beristrahat Terdakwa terlebih dahulu mengisi BBM alat berat menggunakan solar sebanyak 9 (sembilan) galon yang sudah disiapkan.
  • Kemudian pada besok hari yakni hari kamis tanggal 06 Maret 2025 sekira jam 09.00 wita Terdakwa bersama dengan sdr. FERALDO ISAI LUMINUHE alias ALDO, naik kelokasi membawa alat berat tersebut, sekira jam 13.00 wita  Terdakwa bersama dengan sdr. FERALDO ISAI LUMINUHE alias ALDO tiba di titik lokasi pertambangan kemudian Terdakwa istrahat sejenak untuk maka siang, kemudian jam 14.30 wita Terdakwa mulai melakukan kegiatan Stok Material dan selesai pada jam 17.00 wita, selanjutnya jam 18.00 wita Terdakwa melanjutkan pekerjaan Terdakwa, namun hanya beberapa menit rantai alat berat ekskavator lepas dan dilakukan perbaikan hampi 2 (dua) jam lamanya setelah alat tersebut berhasil diperbaiki Terdakwa kembali melajutkan pekerjaan dimulai dari jam 20.30 wita hingga pada jam 02.30 wita dini hari dikarenakan Bahan bakar habis kegiatan pun dihentikan.
  • Bawa keesaokan harinya, jumat tanggal 06 maret 2025 sekitar sore hari, bahan bakar (solar) tiba dilokasi pertambangan yang di antar oleh porter (kijang), setelah bahan bakar terisi pekerjaan pun dilanjutkan yang dimulai dari jam 18.00 wita hingga  sabtu jam 06.00 wita,  kemudian sekira  jam 13.00 wita Terdakwa kembali bekerja hingga pada 16.00 wita, setelahnya alat berat yang Terdakwa operasikan kembali mengalami kerusakan disebakan rantai terlepas dari track ling dan mesin pun tak bisa menyala, kemudian Terdakwa mencoba malkukan perbaikan namun alat berat tersebut belum juga bisa diperbaiki sampai pada hari Minggu tanggal 9 Maret 2025 pukul 12.25 wita aparat kepolisian datang dan mengamanan Terdakwa dan sdr. FERALDO ISAI LUMINUHE alias ALDO.
  • Bahwa berdasarkan keterangan ahli Supriatna, S.HUT, M.Hut (Ahli dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutan Provinsi Gorontalo) dari hasil analisi berdasarkan peta dan titik koordinat alat berat pada peta yang berada pada titik koordinat ‘’ 0°47’51.0’’, N, 122°36’31.6’’ E’’ Hasil analisis penelahaan perpetaan dengan hasil overlay tematik kehutanan dan tematik perizinan pemanfaatan hutan dan penggunaan kawasan hutan; bahwa titik koordinat yang disampaikan oleh penyidik, hasilnya menunjukan bahwa titik koordinat tersebut berada dalam kawasan hutan produksi Mootilango Desa Pilomonu Kecamatan Mootilango Kabupaten Gorontalo, yang mana lokasi tersebut sudah ada perizinan berusaha pemanfaatan hutan oleh PT. Gorontalo Citra Lestari,-------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan Berita acara Hasil Pengambilan Titik Koordinat atas surat perintah tugas kepala dinas lingkungan hidup dan kehutanan Prov Gorontalo No. 094/SPT/DLHK/99/IV/2025 tanggal 09 April 2025 dengan hasil pengecekan lapangan sebagai berikut :
  1. Pengambilan titik koordinat di lapangan dilakukan oleh Ridwan Amuntu sebagai Pelaksana Bidang perencanaan, pemanfaatan hutan dan KSDAE pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan  menggunakan Aplikasi Avenza Maps atau GPS  dengan titik Koordinat :

0o47'51.0"N (LU)122o36'31,6"E (BT)

0o47'28.5"N (LU)122o36'42.7"E (BT)

0o47'51.3"N (LU)122o36'30.7"E (BT)

0o47'51.4"N (LU)122o36'31.5"E (BT)

  1. Berdasarkan peta dan titik koordinat alat berat pada peta yang berada pada titik koordinat “0 ?47'51.0” N, 122 ?36'31.6” E” Hasil analisis penelahaan perpetaan dengan hasil overlay tematik kehutanan dan tematik perizinan pemanfaatan hutan dan penggunaan kawasan hutan; bahwa titik koordinat yang disampaikan oleh penyidik, hasilnya menunjukan bahwa titik koordinat tersebut berada dalam kawasan hutan produksi  Mootilango Desa Pilomonu Kecamatan Mootilango Kabupaten Gorontalo, yang mana lokasi tersebut sudah ada Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan oleh PT. Gorontalo Citra Lestari
  • Bahwa kegiatan pertambangan yang dilakukan oleh terdakwa bersama-sama dengan Nelson Aldi Tinungki Alias Embo (Dpo) Dan Abdulah Ahmad Alias Ipin (Dpo) dengan menggunakan 1(satu) unit alat berat Excavator Merk Hyundai  Model number PEX220-9SH Warna Kuning abu abu yang Berada dalam Kawasan hutan produksi mootilango merupakan Kawasan Hutan Produksi (HP) yang merupakan wilayah PBPH PT. Gorontalo Citra Lestari serta kegiatan usaha pertambangan tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.

---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana dimaksud dan diancam pidana dalam Pasal 89 ayat (1) huruf a Jo Pasal 17 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan yang telah diubah dalam Pasal 37 ke-5 Jo Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,-----------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

ATAU

 

KEDUA

---- Bahwa ia Terdakwa SONY STEVEN HERMANUS alias MANU bersama-sama dengan NELSON ALDI TINUNGKI Alias EMBO (DPO) dan ABDULAH AHMAD Alias IPIN (DPO) pada hari Kamis tanggal 06 Maret 2025 sekira pukul 09.00 wita atau setidak-tidaknya yang masih termasuk dalam tahun 2025 di Dusun Pasir Putih Desa Pilomonu Kec. Mootilango Kab. Gorontalo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Limboto, melakukan perbuatan “Orang perseorangan yang dengan sengaja membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat lain yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk melakukan kegiatan penambangan dan/atau mengangkut hasil tambang di dalam Kawasan Hutan tanpa Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan”  yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -------------

  • Pada tanggal 02 Maret 2025, sdr. AHMAD ABDULLAH alias IPIN datang ke work shop dengan tujuan ingin menyewa alat berat kemudian ia mengecek unit yang siap pakai, kemudian saksi RIFAL RIBANDANG PAKAYA menyampaikan dari 7 (tujuh) unit yang ada dan yang bisa dioperasikan hanya ekskavator merek HYUNDAI 220 warna kuning hitam, kemudian saksi RIFAL RIBANDANG PAKAYA menanyakan tujuan sdr. AHMAD ABDULLAH alias IPIN menyewa alat berat adapaun alasan yang ia sampaiakn bahwa alat berat akan digunakan untuk perbaikan sungai, kemudian sdr. AHMAD ABDULLAH alias IPIN meningalkan work shop.
  • Selanjutnya pada tanggal 03 maret 2025 sdr. AHMAD ABDULLAH alias IPIN kembali datang ke work shop, saat itu ia tidak datang sendiri melainkan bersama istrinya dan juga beberapa orang yang saksi RIFAL RIBANDANG PAKAYA tidak kenal, masih dengan tujuan yang sama yaitu menyewa alat berat, kemudian setelah itu saksi menghubungi Saksi RYAN MISRAN alias RYAN selaku penanggung jawab work shop beserta alat berat, awalnya saksi menghubungi sdr. HAYUN ALI selaku mekanik kemudian saksi RIFAL RIBANDANG PAKAYA menanyakan alat mana yang bisa digunakan lalu dijawab bahwa alat yang bisa digunakan hanya Hyunday 220, setelah itu saksi menghubungi saksi RYAN MISRAN alias RYAN, saksi RIFAL RIBANDANG PAKAYA menyampaiakan ada yang ingin menyewa alat berat kemudian saksi  RYAN MISRAN menyampaiakan ke saksi RIFAL RIBANDANG PAKAYA agar supaya memperjelas siapa yang meminjam dan akan digunakan untuk apa alat tersebut, kemudian saksi tanyakan kembali kepada sdr. AHMAD ABDULLAH alias IPIN dan dijawab alat berat tersebut akan digunakan untuk kegiatan normalisasi sungai (pelebaran sungai) didekat pertambangan di Dusun Pasir Putih Desa Pilomonu Kec. Mootlango Kab. Gorontalo, karena alat berat tersebut akan digunakan untuk kegiatan didekat pertambangan saksi RYAN MISRAN alias RYAN menyuruh saksi RIFAL RIBANDANG PAKAYA untuk membuat surat pernyataan sewa menyewa alat berat yang inti dari penryataan itu kesedian dari penyewa untuk bertanggung jawab jikalau terjadi police line dilokasi, setelah terjadi kespakatan untuk menyewa 1 (satu) unit saja, dengan spesifikasi EXCAVATOR merek HYUNDAY 220 warna kuning kombinasi Hitam sdr. ABDULLAH AHMAD alias IPIN pulang.
  • Bahwa pada hari rabu tanggal 05 Maret 2025 pada saat Terdakwa sedang berada di work shop alat berat yang berada di Desa Pone Kec. Limboto Barat Kab. Gorontalo tempat terdakwa bekerja sebagai operator alat berat bersama dengan saksi RIFAL RIBANDANG PAKAYA yang bekerja sebagai keamanan atau satpam di workshop, datanglah sdr. ABDULLAH AHMAD alias IPIN ke work shop tersebut, yang kemudian bertemu dan berbincang dengan saksi RIFAL RIBANDANG PAKAYA, setelah terjadi perbicangan antara sdr. ABDULLAH AHMAD alias IPEN dengan saksi RIFAL RIBANDANG PAKAYA dari perbincangan tersebut Terdakwa yang mengetahui bahwa sdr. ABDULLAH AHMAD alias IPIN akan menyewa ekskavator, kemudian terdakwa melakukan pengecekaan alat berat yang akan disewakan baik pengecakan oli maupun perlengkapan lainnya, sekitar jam 18.00 wita, datang 1 (satu) unit mobil tronton, kemudian Terdakwa menghidupkan alat berat tersebut dan menaikannya ke atas mobil tronton, setelah itu alat berat tersebut di bawa menuju Desa Pilomonu Kec. Mootilango Kab. Gorontalo, kemudian Terdakwa menumpangi tronton bersama sopir dengan sdr. AWA dan sdr. FERALDO ISAI LUMINUHE alias ALDO sedangkan sdr. ABDULLAH AHMAD alias IPIN menggunakan mobil lain.  sekitar jam 23.00 wita tiba di Dusun Pasir Putih Desa Pilomonu Kec. Mootilango Kab. Gorontalo dan istirahat sejenak salah satu rumah warga Dusun Pasir Putih yang Terdakwa tidak kenal.  saat itu Terdakwa tidak sendiri melainkan bersama dengan sdr. FERALDO ISAI LUMINUHE alias ALDO dan sdr. AWA serta beberapa orang pekerja tambang. sebelum beristrahat Terdakwa terlebih dahulu mengisi BBM alat berat menggunakan solar sebanyak 9 (sembilan) galon yang sudah disiapkan.
  • Kemudian pada besok hari yakni hari kamis tanggal 06 Maret 2025 sekira jam 09.00 wita Terdakwa bersama dengan sdr. FERALDO ISAI LUMINUHE alias ALDO, naik kelokasi membawa alat berat tersebut, sekira jam 13.00 wita  Terdakwa bersama dengan sdr. FERALDO ISAI LUMINUHE alias ALDO tiba di titik lokasi pertambangan kemudian Terdakwa istrahat sejenak untuk maka siang, kemudian jam 14.30 wita Terdakwa mulai melakukan kegiatan Stok Material dan selesai pada jam 17.00 wita, selanjutnya jam 18.00 wita Terdakwa melanjutkan pekerjaan Terdakwa, namun hanya beberapa menit rantai alat berat ekskavator lepas dan dilakukan perbaikan hampi 2 (dua) jam lamanya setelah alat tersebut berhasil diperbaiki Terdakwa kembali melajutkan pekerjaan dimulai dari jam 20.30 wita hingga pada jam 02.30 wita dini hari dikarenakan Bahan bakar habis kegiatan pun dihentikan.
  • Bawa keesaokan harinya, jumat tanggal 06 maret 2025 sekitar sore hari, bahan bakar (solar) tiba dilokasi pertambangan yang di antar oleh porter (kijang), setelah bahan bakar terisi pekerjaan pun dilanjutkan yang dimulai dari jam 18.00 wita hingga  sabtu jam 06.00 wita,  kemudian sekira  jam 13.00 wita Terdakwa kembali bekerja hingga pada 16.00 wita, setelahnya alat berat yang Terdakwa operasikan kembali mengalami kerusakan disebakan rantai terlepas dari track ling dan mesin pun tak bisa menyala, kemudian Terdakwa mencoba malkukan perbaikan namun alat berat tersebut belum juga bisa diperbaiki sampai pada hari Minggu tanggal 9 Maret 2025 pukul 12.25 wita aparat kepolisian datang dan mengamanan Terdakwa dan sdr. FERALDO ISAI LUMINUHE alias ALDO.
  • Bahwa berdasarkan keterangan ahli Supriatna, S.HUT, M.Hut (Ahli dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutan Provinsi Gorontalo) dari hasil analisi berdasarkan peta dan titik koordinat alat berat pada peta yang berada pada titik koordinat ‘’ 0°47’51.0’’, N, 122°36’31.6’’ E’’ Hasil analisis penelahaan perpetaan dengan hasil overlay tematik kehutanan dan tematik perizinan pemanfaatan hutan dan penggunaan kawasan hutan; bahwa titik koordinat yang disampaikan oleh penyidik, hasilnya menunjukan bahwa titik koordinat tersebut berada dalam kawasan hutan produksi Mootilango Desa Pilomonu Kecamatan Mootilango Kabupaten Gorontalo, yang mana lokasi tersebut sudah ada perizinan berusaha pemanfaatan hutan oleh PT. Gorontalo Citra Lestari,-------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan Berita acara Hasil Pengambilan Titik Koordinat atas surat perintah tugas kepala dinas lingkungan hidup dan kehutanan Prov Gorontalo No. 094/SPT/DLHK/99/IV/2025 tanggal 09 April 2025 dengan hasil pengecekan lapangan sebagai berikut :
  • Pengambilan titik koordinat di lapangan dilakukan oleh Ridwan Amuntu sebagai Pelaksana Bidang perencanaan, pemanfaatan hutan dan KSDAE pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan  menggunakan Aplikasi Avenza Maps atau GPS  dengan titik Koordinat :
  • 0o47'51.0"N (LU)122o36'31,6"E (BT)
  • 0o47'28.5"N (LU)122o36'42.7"E (BT)
  • 0o47'51.3"N (LU)122o36'30.7"E (BT)
  • 0o47'51.4"N (LU)122o36'31.5"E (BT)
  • Berdasarkan peta dan titik koordinat alat berat pada peta yang berada pada titik koordinat “0 ?47'51.0” N, 122 ?36'31.6” E” Hasil analisis penelahaan perpetaan dengan hasil overlay tematik kehutanan dan tematik perizinan pemanfaatan hutan dan penggunaan kawasan hutan; bahwa titik koordinat yang disampaikan oleh penyidik, hasilnya menunjukan bahwa titik koordinat tersebut berada dalam kawasan hutan produksi  Mootilango Desa Pilomonu Kecamatan Mootilango Kabupaten Gorontalo, yang mana lokasi tersebut sudah ada Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan oleh PT. Gorontalo Citra Lestari
  • Bahwa kegiatan pertambangan yang dilakukan oleh terdakwa bersama-sama dengan Nelson Aldi Tinungki Alias Embo (Dpo) Dan Abdulah Ahmad Alias Ipin (Dpo) dengan menggunakan 1(satu) unit alat berat Excavator Merk Hyundai  Model number PEX220-9SH Warna Kuning abu abu yang Berada dalam Kawasan hutan produksi mootilango merupakan Kawasan Hutan Produksi (HP) yang merupakan wilayah PBPH PT. Gorontalo Citra Lestari serta kegiatan usaha pertambangan tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.

 

---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana dimaksud dan diancam pidana dalam Pasal 89 ayat (1) huruf b Jo Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan yang telah diubah dalam Pasal 37 ke-5 Jo Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya