| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 1/Pdt.G.S/2025/PN Lbo | Agusalim Tamrin Dali | CV. Tricon | Pemberitahuan Putusan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 27 Feb. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 1/Pdt.G.S/2025/PN Lbo | ||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 26 Feb. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 53.500.000,00 | ||||||
| Petitum | 1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Ingkar Janji dan/atau Wanprestasi; 3. Menyatakan Kwitansi Penerimaan Uang Panjar Tanggal 11 Oktober 2024 sejumlah Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah), Tanggal 23 Oktober 2024 sejumlah Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), Tanggal 01 Desember 2024 sejumlah Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah), Tanggal 30 Desember 2024 sejumlah Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah), dan Bukti Transfer Penerimaan Uang Panjar Tanggal 01 Desember 2024 sejumlah Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) serta Surat Pernyataan Pelunasan Nilai Kontrak Timbunan Pekerjaan Terminal Limboto adalah sah, mengikat dan memiliki kekuatan hukum; 4. Menghukum Tergugat untuk membayar uang ganti kerugian sejumlah Rp. 53.500.000,- (lima puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah); 5. Menghukum Tergugat untuk membayar bunga hutang atas pinjaman Penggugat sejumlah Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) setiap bulan berjalan; 6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan apabila Tergugat lalai dalam melaksanakan putusan ini; 7. Menghukum Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini; 8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Atau Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). Demikian Gugatan ini kami ajukan dan atas perhatian Majelis Hakim Yang Mulia kami mengucapkan banyak terima kasih. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
