Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LIMBOTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
127/Pid.B/2025/PN Lbo 1.Akhmad Reza Indrawan, S.h., Mh
2.FENNY HASLIZARNI, SH
3.Samba Sadikin, SH
4.Fatmawaty S. Khali, SH., MH.
5.Nanang Ibrahim, SH.
6.MUHAMAD FAIZAL AKBAR, S.H
7.ANGELICA LAURA, S.H
8.NYOMAN KINANDARA ANGGARITA, SH
9.STEFANUS TERRY SANJAYA, S.H.
RISNANDAR NUR S. LAMANAMPE alias NANDAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 127/Pid.B/2025/PN Lbo
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 4158/P.5.11/Eoh.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Akhmad Reza Indrawan, S.h., Mh
2FENNY HASLIZARNI, SH
3Samba Sadikin, SH
4Fatmawaty S. Khali, SH., MH.
5Nanang Ibrahim, SH.
6MUHAMAD FAIZAL AKBAR, S.H
7ANGELICA LAURA, S.H
8NYOMAN KINANDARA ANGGARITA, SH
9STEFANUS TERRY SANJAYA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RISNANDAR NUR S. LAMANAMPE alias NANDAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------- Bahwa terdakwa RISNANDAR NUR S. LAMANAMPE alias NANDAR pada hari Minggu tanggal 08 Desember 2024 sekitar pukul 18.00 wita atau setidak-tidaknya pada bulan Desember 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di Desa Dumati Kecamatan Telaga Biru Kabupaten Gorontalo tepatnya di perumahan Surya Pagi atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Limboto yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, telah melakukan tindak pidana “penganiayaan” terhadap saksi korban NURHAYATI TANGAHU alias YAYA, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ---------------------------------

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 08 Desember 2024 sekitar pukul 18.00 wita saksi korban NURHAYATI TANGAHU alias YAYA mengajak teman saksi korban yakni saksi ULFA WATI ABDULLAH untuk pergi ke rumah milik terdakwa yang bertempat di Perum Surya Pagi Desa Dumati Kec. Telaga Biru Kab. Gorontalo, setelah saksi korban NURHAYATI TANGAHU alias YAYA dan saksi ULFA WATI ABDULLAH tiba di perumahan tersebut, saksi korban NURHAYATI TANGAHU alias YAYA melihat terdakwa sedang bersama dengan perempuan yang tidak saksi korban kenal, sehingga saksi korban NURHAYATI TANGAHU alias YAYA langsung masuk ke dalam rumah tersebut dan terjadi pertengkaran antara saksi korban dengan terdakwa, kemudian saksi korban mencoba mengambil handphone milik terdakwa akan tetapi tidak diberikan, lalu  terdakwa menarik saksi korban masuk kedalam kamar, setelah berada didalam kamar terdakwa menampar saksi korban dengan tangan kanannya yang mengena pada pipi sebelah kiri saksi korban, lalu terdakwa mendorong saksi korban hingga jatuh dan terbaring di atas kasur, kemudian terdakwa mencekik leher saksi korban dengan menggunakan tangan kanannya dan saksi korban berusaha melepaskan cekikannya tersebut, pada saat cekikannya terlepas saksi korban mencoba lagi mengambil handphone milik Terdakwa tersebut akan tetapi terdakwa malah menampar saksi korban lagi dengan menggunakan tangan kanannya dan mengena pada pipi saksi korban sebelah kiri, kemudian Terdakwa menonjok mulut/bibir saksi korban dengan menggunakan tangan kanannya yang mengakibatkan luka dibagian bibir. Setelah itu saat saksi korban hendak pulang namun terdakwa menarik tangan kanan saksi korban dan menampar saksi korban lagi dengan tangan kanannya dan mengena pada pipi sebelah kiri saksi korban sehingga saksi korban menangis dan saksi korban pulang kerumahnya lalu menceritakan apa yang dialaminya kepada saksi ISMAIL TANGAHU yang merupakan kakak kandung saksi korban.
  • Bahwa perbuatan terdakwa tersebut di atas mengakibatkan saksi korban mengalami luka memar dibagian wajah, merasakan sakit dan perih dibagian mulut/bibir saksi korban sehingga terasa sakit saat mencerna makanan, dan merasakan sakit dibagian kepala sehingga saksi korban tidak dapat melaksanakan aktivitas sebagaimana mestinya.
  • Bahwa berdasarkan Visum et Repertum Nomor : R/76/XII/2024/Dokkes tanggal 8 Desember 2024 atas nama NURHAYATI TANGAHU yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Asep Metrika selaku Dokter di Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Gorontalo, pada pemeriksaan fisik diperoleh hasil pemeriksaan yakni :
      1. Terdapat luka memar di pipi kiri atas berwarna merah koma berukuran lima centimeter kali tiga centimeter koma bentuk tidak beraturan.
      2. Terdapat luka gores di bibir bagian bawah berwarna kemerahan berukuran dua centimeter kali satu centimeter berbentuk garis miring.

Kesimpulan : Pada pemeriksaan terhadap seorang perempuan yang mengaku berusia dua puluh dua tahun ini titik ditemukan luka memar di pipi kiri dan luka gores dibagian bibir bawah akibat kekerasan tumpul.

 

-------- Perbuatan terdakwa tersebut di atas diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.-----------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya