Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LIMBOTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2020/PN Lbo PT. BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO Tbk Kantor Cabang Limboto 1.RITA HASAN
2.RAPIA ABAS
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Jun. 2020
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2020/PN Lbo
Tanggal Surat Kamis, 18 Jun. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO Tbk Kantor Cabang Limboto
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1RONALD VAN MANSUR NUR, S.H., M.H.PT. BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO Tbk Kantor Cabang Limboto
Tergugat
NoNama
1RITA HASAN
2RAPIA ABAS
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 47.248.682,00
Petitum

PRIMAIR :

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan perjanjian yang dibuat antara Penggugat dan Tergugat SAH menurut Hukum;
  3. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah “WANPRESTASI” kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp. 47.248.682,-( empat puluh tujuh juta dua ratus empat puluh delapan ribu enam ratus delapan puluh dua rupiah), Apabila Tergugat I tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Milik Nomor: 259 An. Rapia Abas, untuk dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) atau Kantor Balai Lelang Swasta/Pejabat Lelang Kelas II dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam SHM Nomor: 259 An. Rapia Abas;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dari perkara ini.

 

SUBSIDAIR:

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak