Dakwaan |
Bahwa terdakwa AZIZ BOTUTIHE pada hari Rabu tanggal 2 Oktober 2019 jam 13.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2019 bertempat di Sungai Paguyaman Desa Diloniyohu Kec. Boliyohuto Kab. Gorontalo di titik koordinat Garis 122º36’9.65”(BT) / 0º38’9.64”(LU) atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Limboto, yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 Ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 Ayat (1), Pasal 74 Ayat (1) atau ayat (5);
Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. |