Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LIMBOTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
145/Pid.Sus/2025/PN Lbo 1.Andi Nirwansyah, S.H.
2.Samba Sadikin, SH
3.Fatmawaty S. Khali, SH., MH.
4.Nanang Ibrahim, SH.
5.SANTA CLARA DAMANIK, S.H
ABD. RAHIM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan
Nomor Perkara 145/Pid.Sus/2025/PN Lbo
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan : B-1578/P.5.15/Eku.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Andi Nirwansyah, S.H.
2Samba Sadikin, SH
3Fatmawaty S. Khali, SH., MH.
4Nanang Ibrahim, SH.
5SANTA CLARA DAMANIK, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABD. RAHIM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Isi Dakwaan:

------- Bahwa terdakwa ABD. RAHMAN alias ABD. RAHMAN pada hari Minggu tanggal 20 Juli tahun 2025 sekitar pukul 16.55 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di Perairan Laut Sulawesi Kecamatan Kwandang Kabupaten Gorontalo Utara atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Limboto, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Nahkoda Kapal Perikanan yang tidak memiliki Surat Persetujuan Berlayar (SPB) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 Ayat (3) yaitu Setiap kapal perikanan yang akan berlayar melakukan penangkapan ikan dan/atau pengangkutan ikan dari pelabuhan perikanan wajib memiliki surat persetujuan berlayar (SPB) yang dikeluarkan oleh syahbandar di pelabuhan perikanan, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya saksi REISKYWANTO S. KATILI, SH dan rekan-rekan sebagai petugas Polairud Polda Gorontalo telah menerima informasi dari masyarakat tentang adanya kapal-kapal perikanan di Perairan Laut Sulawesi Kecamatan Kwandang Kabupaten Gorontalo Utara yang melakukan aktivitas berlayar dan menangkap ikan tanpa dilengkapi Surat Persetujuan berlayar (SPB) dan banyak kapal-kapal perikanan tangkap (Pelaku Usaha) tidak melaporkan kedatangan kapal ke pelabuhan perikanan yang resmi seperti yang tertera dalam SIPI (surat Ijin Penangkapan Ikan), sehingga pada hari Minggu tanggal 20 Juli 2025 sekira pukul 16.55 wita pada titik koordinat 0,864155 di Perairan Laut Sulawesi Kecamatan Kwandang Kabupaten Gorontalo Utara, petugas menemukan KM Kotaraja 02 yang di nahkodai oleh terdakwa ABD. RAHIM alias ABD. RAHIM yang sedang melakukan aktivitas berlayar dan melakukan kegiatan penangkapan ikan tanpa dilengkapi Surat Persetujuan Berlayar (SPB)dari syahbandar Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN), setelah melakukan pemeriksaan petugas ditemukan bahwa terdakwa selaku nahkoda kapal KM Kotaraja 02, berlayar tanpa mengantongi  atau tidak memiliki     Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dari syahbandar Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Kwandang dan jumlah awak kapal saat itu sebanyak 12 (dua belas) orang.
  • Bahwa setelah dilakukan interogasi, terdakwa mengakui Bahwa KM Kotaraja 02 hanya mengurus SPB dari Syahbandar Perikanan untuk surat persetujuan berlayar yang diterbitkan tanggal 15 Juli 2025 dan digunakan berlayar pada rute Pulau Saronde untuk melakukan kegiatan penangkapan ikan dengan jarak kurang lebih 4 Mil Laut dan bersandar pada PPI Gentuma pada hari Minggu tanggal 20 Juli 2025 sekira pukul 03.00 tanpa melaporkan kedatangan kapal ke Syahbandar Perikanan, kemudian setelah melakukan pembongkaran ikan hasil tangkapan, KM Kotaraja 2 kembali melakukan aktivitas berlayar tanpa mengurus SPB Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dari syahbandar Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN).
  • Bahwa Surat Persetujuan Berlayar (SPB) hanya bisa digunakan dalam satu kali pelayaran sehingga Surat Persetujuan Berlayar (SPB) Nomor 15-0030-003-VII-SPB-KP-2025 yang diterbitkan oleh Syahbandar Pelabuhan Perikanan pada tanggal 15 Juli 2025 A.n Kota Raja 02 tanggal  tersebut sudah tidak berlaku dan perbuatan terdakwa selaku nahkoda yang berlayar pada hari Minggu tanggal 20 Juli 2025 sekira pukul 16.55 wita di Perairan Laut Sulawesi Kecamatan Kwandang Kabupaten Gorontalo Utara tersebut tidak memiliki Surat Persetujuan Berlayar (SPB).

-------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam Pidana sebagaimana dalam Pasal 98 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.-----------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya