Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LIMBOTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
43/Pid.B/2024/PN Lbo 1.ANDI NIRWANSYAH, SH
2.BRILLIANTIKA SANDI RAGASIWI., S.H.
AFDAL TAHIR alias AFDAL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 43/Pid.B/2024/PN Lbo
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 03 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-807/P.5.15/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANDI NIRWANSYAH, SH
2BRILLIANTIKA SANDI RAGASIWI., S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AFDAL TAHIR alias AFDAL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa AFDAL TAHIR Alias AFDAL Pada Hari Selasa tanggal 27 Februari 2024, sekitar pukul 13:00 Wita, atau setidak-tidaknya pada bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam waktu di tahun 2024 bertempat di Komplex Rumah Dinas Pejabat Daerah Kabupaten Gorontalo Utara tepatnya Rumah Dinas milik Korban Sdra. IRWAN ABUDI USMAN alias IRWAN yang beralamat di Desa Molingkapoto Kecamatan Kwandang Kabupaten Gorontalo Utara atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Limboto yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orng lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dengan cara masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan cara merusak, memotong, atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, berawal Pada Hari Selasa tanggal 27 Februari 2024, sekitar pukul 13:00 Wita ketika Terdakwa sedang memperhatikan situasi seputaran Komplex Rumah Dinas Pejabat Daerah Gorontalo Utara yang berada di Desa Molingkapoto Kecamatan Kwandang Kabupaten Gorontalo Utara yang sangat sepi dan tidak ada orang satupun. Kemudian Terdakwa melihat pintu pagar pada salah satu rumah dinas yaitu Rumah Dinas Kepala Dinas Pendidikan sdra. IRWAN ABUDI USMAN alias IRWAN yang digembok dari dalam. Selanjutnya Terdakwa memiliki niat jahat dengan menyimpulkan bahwa pemilik rumah sedang berada di luar. Kemudian Terdakwa masuk ke rumah dinas korban IRWAN ABUDI USMAN alias IRWAN dengan cara memanjat tembok pagar bagian depan. Kemudian setelah Terdakwa sudah masuk berada di halaman rumah dinas korban IRWAN, Terdakwa memastikan penghuni rumah dinas tersebut dengan cara melihat ke dalam rumah melalui kaca jendela teras depan, jendela teras samping dan jendela belakang rumah.
  • Bahwa kemudian Terdakwa memanjat tembok yang berada di samping rumah menuju ke bagian atap “seng” rumah dinas. Selanjutnya Terdakwa masuk ke dalam rumah dinas korban IRWAN dengan cara membongkar 1 (satu) lembar atap “seng” dengan cara menarik atap “seng” tersebut dengan kedua tangan terdakwa. Kemudian Terdakwa meraba bagian plafon menggunakan kaki sebelah kanan untuk menentukan plafon yang mudah dibongkar. Selanjutnya Terdakwa menjebol plafon rumah menggunakan kaki sebelah kanan. Selanjutnya Terdakwa berpegangan pada dinding tembok bagian atas menggunakan kedua tangan. Kemudian Terdakwa langsung loncat pada lantai kamar belakang.  Kemudian Terdakwa berjalan keluar dari kamar belakang menuju ruang tamu sampai ke kamar depan.
  • Bahwa ketika Terdakwa sedang berada di kamar depan, selanjutnya terdakwa membukan lemari dan terdakwa melihat hanya terdapat beberapa sepatu milik korban IRWAN. Kemudian Terdakwa keluar dari kamar depan berjalan menuju ruang tengah. Selanjutnya Terdakwa membuka dan memeriksa isi yang ada di dalam lemari dan terdakwa menemukan 1 (satu) unit Mixer (perangkat sound system) merek Ashley MDX4 warna hitam yang terletak di atas lemari. Bahwa kemudian terdakwa memastikan 1 (satu) unit Mixer (perangkat sound system) merek Ashley MDX4 warna hitam tersebut apakah masih berfungsi atau tidak dengan cara mencolokan kabel mixer tersebut ke colokan listrik dan ternyata 1 (satu) unit Mixer (perangkat sound system) merek Ashley MDX4 warna hitam tersebut masih berfungsi dengan baik. Selanjutnya Terdakwa membawa 1 (satu) unit Mixer (perangkat sound system) merek Ashley MDX4 warna hitam tersebut.
  • Bahwa kemudian Terdakwa membuka dan memeriksa lemari yang berada di samping kamar belakang. Bahwa dalam lemari kamar tersebut terdakwa melihat 1 (satu) buah jam tangan Merek Alexsander Cristy (Alexander Christie) berwarna silver. Kemudian terdakwa masuk ke dalam kamar bagian belakang dan membuka serta memeriksa isi di dalam lemari tersebut. Selanjutnya terdakwa mengambil 1 (satu) buah tas rangsel warnah abu-abu hitam merek Black Jack yang terletak di dalam lemari kamar bagian tengah tersebut. Kemudian terdakwa mengambil sebilah parang yang terletak diatas kasur atau tempat tidur dan langsung keluar kamar menuju ruang tengah. Bahwa selanjutnya terdakwa memasukkan 1 (satu) unit Mixer (perangkat sound system) merek Ashley MDX4 warna hitam ke dalam tas rangsel warnah abu-abu hitam merek Black Jack dan mengambil 1 (satu) buah jam tangan Merek Alexsander Cristy (Alexander Christie) berwarna silver yang ada di dalam lemari. Selanjutnya Terdakwa menuju ke pintu dapur, secara tiba-tiba Alarm pada pintu dapur berbunyi. Kemudian terdakwa mematikan alarm pintu dapur tersebut dengan cara mematikan atau menekan tombol off pada alrm tersebut. Bahwa selanjutnya terdakwa membuka pintu samping teras rumah dan langsung berjalan pergi meninggalkan rumah dinas korban IWAN tersebut.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 27 Februari 2024 sekitar pukul Pukul 18.30 wita ketika Saksi AIS WALANGADI Alias AIS bersama dengan Saksi MEITI PALID Alias MEI sedang menghidupkan lampu atau penerangan di rumah dinas Korban Sdr.IRWAN. selanjutnya Saksi AIS WALANGADI Alias AIS terkejut ketika melihat dan mendapati plafon kamar utama yang sudah terlubang dan puing – puing plafon sudah hancur dan berserakan di lantai pada saat itu. Bahwa Saksi AIS WALANGADI juga mendapati bahwa banyak barang – barang yang sudah berserakan di depan lemari saat itu. Selanjutnya saksi AIS WALANGADI Alias AIS langsung keluar menuju teras depan dan mendapati pintu samping rumah dinas korban  Sdra IRWAN sudah terbuka Kemudian saksi bersama menghubungi Saksi VEBRIYANTO USMAN Alias VERY yang merupakan Anak korban. Selanjutnya Saksi melaporkan kejadian tindak pidana pencurian tersebut ke Polres Gorontalo Utara.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 27 Februari 2024 sekitar pukul 17.50 wita terdakwa menjual sebilah parang berbahan besi bergagang kayu yang ia curi dari rumah dinas korban kepada saksi SUANDRI OLINGGAHE di Pasar ikan sore Desa Popalo Kecamatan Anggrek Kabupaten Gorontalo Utara dengan harga Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) hasil penjualan sebilah parang tersebut terdakwa gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari yaitu untuk membeli makanan dan rokok.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 29 Februari 2024 sekitar pukul 11.00 wita Terdakwa menjual 1 (satu) unit Mixer (perangkat sound system) merek Ashley MDX4 warna hitam kepada Saksi SULARCE ULAK alias ACE di komplex Terminal Desa ISIMU Raya kecamatan Tibawa Kabupaten Gorontalo dengan harga Rp. 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dengan rincian pecahan uang Rp 100.000,00 (seratus ribu) sebanyak 5 (lima) lembar dan pecahan uang Rp 50.000,00 (lima puluh ribu) sebanyak 5 (lima) lembar. Bahwa menurut keterangan terdakwa uang hasil penjualan 1 (satu) unit Mixer (perangkat sound system) merek Ashley MDX4 warna hitam tersebut sudah digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan sebagian lainnya telah hilang entah kemana yang tersisa dalam dompet terdakwa hanya sejumlah Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) Sedangkan 1  (satu) buah jam tangan (Arloji) merek Alexsander Cristy yang berwarnah silver hilang bersamaan dengan sisa uang hasil penjualan mixer (perangkat sound system) yang terdakwa simpan di tas rangsel.
  • Bahwa Saksi RAHMAT JULFIKAL PAKAYA Alias RAHMAT yang merupakan Anggota Kepolisian Resor Gorontalo Utara mendapatkan Informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi transaksi jual beli (satu) buah mixer audio merek Ashley MDX4 warna hitam yang dilakukan terdakwa kepada Saksi SULARCE ULAK alias ACE. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 29 Februari tahun 2024 sekitar pukul 14.00 wita atas informasi tersebut anggota polres gorut langsung menuju kediaman atau rumah Terdakwa tepatnya di rumah Sdra GUSTI ZAKARIA (paman dari Terdakwa) yang berada di Desa Botungobungo Kecamatan Kwandang Kabupaten Gorontalo Utara guna dilakukan penangkapan dan diperiksa lebih lanjut.
  • Bahwa barang yang telah dicuri oleh terdakwa antara lain sebagai berikut:
  • 1 (satu) buah mixer audio merek Ashley MDX4 warna hitam
  • 1 (satu) buah jam tangan (Arloji) merek Alexsander Cristy yang berwarnah silver
  • 1 (satu) buah tas rangsel warnah abu-abu hitam merek Black Jack
  • sebilah parang berbahan besi bergagang kayu
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa AFDAL TAHIR menyebabkan saksi Korban IRWAN ABUDI USMAN alias IRWAN mengalami kerugian sejumlah kurang lebih Rp.5.000.000 (lima juta rupiah). Bahwa Terdakwa menjelaskan semua barang yang telah ia curi tersebut hasilnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Pihak Dipublikasikan Ya